TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Eva Sundari, mengatakan, kepolisian seharusnya mundur dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat uji surat izin mengemudi. Alasannya, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menanganinya dan telah masuk pada tahap penyidikan.
Jika itu tidak dilakukan, kepolisian bisa dipersalahkan karena tak patuh pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. "Berdasarkan Pasal 11 dan 50 Undang-Undang KPK, seharusnya lembaga lain mundur kalau KPK sudah melakukan penyidikan," kata Eva.
Dua hari lalu, KPK menggeledah kantor Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian RI. Penggeledahan ini menyusul ditetapkannya Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Kepala Korps Lalu Lintas, sebagai tersangka. Bahkan, menurut Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada Oce Madril, KPK wajib mengambil alih kasus tersebut demi menghindari konflik kepentingan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto mengatakan, lembaganya juga mengusut kasus yang sama sejak April lalu. Polisi tidak memiliki kesulitan dalam pengusutan kasus ini. ”Hanya ada perbedaan kecepatan dalam menentukan tersangka antara Polri dan KPK,” kata dia kemarin.
ISMA SAVITRI | ANGGRITA CAHYANINGTYAS | BOBBY CHANDRA
Berita terkait:
Lika-liku Simulator SIM
Gubernur Tersangka, Agenda Akpol Berantakan
Pengacara Sebut Status Tersangka Djoko Tidak Sah
Lika-liku Kasus Simulator SIM Versi Polisi (IV)
Djoko Susilo ''Menghilang''
Polisi Dinilai Hambat Tugas KPK
Pelapor Korupsi Simulator SIM Siap Buka-bukaan
Berita terkait
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
23 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca SelengkapnyaKPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM
18 Agustus 2021
KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar
22 Mei 2021
Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.
Baca SelengkapnyaKPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo
9 Mei 2021
KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaPertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.
Baca SelengkapnyaInilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA
8 Mei 2021
Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan
Baca SelengkapnyaPK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM
8 Mei 2021
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM
Baca SelengkapnyaMA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo
8 Mei 2021
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD
28 Juli 2020
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.
Baca SelengkapnyaKeluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya
1 Agustus 2018
Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.
Baca Selengkapnya