Satu Hakim Ingin Miranda Bebas

Reporter

Editor

Selasa, 31 Juli 2012 15:43 WIB

Terdakwa kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom berjalan keluar ruang sidang usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/7). ANTARA/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Jakarta - Satu hakim anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Sofialdi, memiliki beda pendapat atau dissenting opinion dengan empat hakim lainnya dalam putusan sela untuk terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Miranda Swaray Goeltom. Sofialdi menilai dakwaan jaksa untuk Miranda seharusnya gugur.

Sofialdi berbeda pendapat ihwal penggunaan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan ketiga dan keempat Miranda. Pasal 13, menurut pengacara Miranda dalam eksepsi atau nota keberatan, sudah kedaluarsa pada 2010 atau enam tahun setelah dugaan suap terjadi.

"Hak menuntut hukuman gugur karena sudah lewat waktunya. Oleh karena Pasal 13 UU Tipikor yang mengatur hukuman maksimal tiga tahun, mengatur perbuatan yang terjadi pada Juni 2004, sehingga pasal itu daluarsa pada Juni 2010," kata Sofialdi saat membacakan penjelasan dissenting opinionnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 31 Juli 2012.

Sofialdi mengaku sependapat dengan keberatan tim penasihat hukum pimpinan Dodi S. Abdulkadir yang menilai perbuatan yang didakwakan menggunakan Pasal 13 UU Tipikor telah lewat waktu. Hal itu berdasar ketentuan Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dinilai Sofialdi harus digunakan sebagai pertimbangan karena UU Tipikor tidak mengatur pasal kedaluarsa.

Dengan demikian, menurut Sofialdi, keberatan a quo penasihat hukum harus dinyatakan dapat diterima. "Maka terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan, menyerahkan berkas perkara kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk disusun kembali," ujarnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak seluruh eksepsi Miranda. "Menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar memeriksa perkara ini, dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, membacakan amar putusan sela.

Hakim menilai nota keberatan yang menyebut Miranda tidak tahu rencana pemberian cek pelawat, tidak bisa dijadikan dasar membatalkan dakwaan. Alasannya, hal itu masuk lingkup perkara yang masih dibuktikan dalam persidangan. Ihwal tuduhan dakwaan hanya berdasar asumsi, dinilai hakim bukan, termasuk materi keberatan.

Keberatan kubu Miranda yang menilai Pasal 13 UU Tipikor sudah kedaluwarsa pada Juni 2010, menurut hakim, tidak dapat diterima. Pendapat hakim didasari ketentuan Pasal 78 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan perhitungan kedaluwarsa dihapus.

Pengacara Miranda, Andi F. Simangunsong, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan sela. Ia semula memohon agar pemeriksaan perkara ditangguhkan hingga ada putusan hakim banding. Alasannya, ada dissenting opinion yang memungkinkan hakim Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan banding pihaknya. Namun permohonan penangguhan sidang ditolak Gusrizal.

Oleh jaksa KPK, Miranda dijerat dakwaan alternatif berlapis. Ia disebut bersama-sama dengan Nunun, memberi cek pelawat Bank Internasional Indonesia ke sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 setelah proses uji kepatutan dan kelayakan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 digelar. Cek diberikan Nunun melalui kawannya, bos PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo.

Jaksa tidak mengungkap dalam dakwaan, siapa pihak sponsor cek pelawat pemenangan Miranda. Dalam persidangan terdakwa lainnya sebelum ini, terungkap cek pelawat diterbitkan BII atas permintaan Bank Artha Graha. Bank milik pengusaha Tomi Winata itu meminta cek pelawat ke BII setelah ada permohonan dari PT First Mujur Plantation and Industry. Hingga saat ini, belum terungkap bagaimana cek PT First Mujur ini bisa ada di tangan anggota Dewan.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

5 jam lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

2 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

3 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

3 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

3 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

4 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

4 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

4 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

6 hari lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

7 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya