TEMPO.CO, Jakarta - Dua juru bicara, baik KPK maupun Mabes Polri, akhirnya mengakui terjadi ketidaksepahaman soal penggeledahan di kantor Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri sejak Senin, 30 Juli 2012, hingga pagi ini, Selasa, 31 Juli 2012. Keduanya beralasan, ketidaksepahaman itu karena ada beda komunikasi antarlembaga.
"Soal ketidaksepahaman ini, konteksnya masalah komunikasi saja. Apalagi akan melakukan penggeledahan, tentu perlu ada komunikasi," kata juru bicara Mabes Polri, Komisaris Besar Boy Rafly Amar, dalam jumpa pers di kantor KPK sekitar pukul 06.35.
Sebelum penjelasan Boy, juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, sempat terjadi ketidaksepahaman antara penyidik KPK dan polisi di Korps Lantas sehingga penggeledahan terhenti pada pukul 22.00.
Penggeledahan akhirnya bisa dilakukan setelah pimpinan KPK dan Mabes Polri ada di lokasi. "Kemudian dilakukan diskusi, diperoleh kesepakatan penggeledahan dilakukan terus sampai pukul 05.00 baru selesai," kata Johan.
Penjelasan Boy ini berbeda dengan keterangan dia sebelum jumpa pers. Boy menampik bahwa penyidik KPK tertahan di lobi Korps Lantas.
Pantauan Tempo di lapangan, gerbang kantor Korps Lantas setinggi dua meter dijaga ketat empat personel polisi. Mereka melarang para pewarta masuk untuk meliput penggeledahan itu.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.