Ikut Selidiki Simulator, Polri Periksa 32 Saksi  

Reporter

Editor

Selasa, 31 Juli 2012 09:09 WIB

ANTARA/Muhammad Deffa

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI sudah memeriksa 32 saksi untuk kasus dugaan suap proyek pengadaan alat simulator surat izin mengemudi tahun 2011. Proses yang baru tahap penyelidikan ini diklaim tidak bentrok dengan penyidikan kasus yang sama di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"KPK, kan, yang lebih luas," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Anang Iskandar, saat dihubungi, Selasa, 31 Juli 2012.

Anang sendiri belum dapat menjelaskan secara detail penyelidikan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal dalam kasus ini. Ia juga tidak dapat menjelaskan pokok perbedaan penanganan kasus itu di dua lembaga penegak hukum ini."Prinsipnya kita mendukung langkah KPK. Mereka masih koordinasi, mungkin ada agenda lain," kata Anang.

KPK sendiri sejak dinihari menggeledah kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri yang berada di MT Haryono. Kasus ini mulai diungkap Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Bambang Sukotjo. Bambang membeberkan mengenai adanya suap dalam proyek pengadaan simulator mengemudi pada Koordinator Lalu Lintas Mabes Polri.

Menurut Sukotjo, dalam pemenangan tender simulator pada 2011, Direktur Citra Mandiri Metalindo, Budi Santoso, memberikan suap kepada Djoko sebesar Rp 2 miliar.

Selain dugaan suap, Sukotjo juga menceritakan mengenai adanya praktek mark up dalam proyek pengadaan simulator motor dan mobil ini. Budi berhasil memenangi tender pengadaan 700 simulator sepeda motor senilai Rp 54,453 miliar dan 556 simulator mobil senilai Rp 142,415 miliar pada 2011.

Suap pada Gubernur Akademi Polisi ini diduga sebagai imbalan atas praktek penggelembungan anggaran proyek simulator SIM.

Budi berhasil memenangi tender pengadaan 700 simulator sepeda motor senilai Rp 54,453 miliar dan 556 simulator mobil senilai Rp 142,415 miliar pada 2011.

Saat ditanya, KPK sudah menetapkan status terhadap pejabat Polri yang berinisial DS, Djoko juga tak mau menjawabnya. "Sudah ada yang menangani," katanya kepada Tempo di Semarang, Selasa, 31 Juli 2012.

Dalam artikel Majalah Tempo pada 23 April 2012 berjudul Simsalabim Simulator SIM, Budi Susanto membenarkan pernah meminta uang tunai Rp 4 miliar kepada Sukotjo. Begitu juga permintaan agar Sukotjo mengantarkan satu kardus uang ke kantor Korps Lalu Lintas. Namun, menurut dia, uang itu bukan dikirim untuk Djoko. "Saya hanya minta dia menitipkan ke Tiwi, orang yang saya kenal di sana," ujarnya. "Itu uang saya."

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait:
Ditanya Simulator SIM, Djoko Susilo Emoh Komentar

Polri Klaim Juga Sidik Kasus Simulator SIM

Polri Bantah Penyidik KPK Tertahan di Korps Lantas

Pagi Ini, KPK-Polri Gelar Konferensi Pers di Kuningan

Simsalabim Simulator SIM III

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

21 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya