Tak Ada Sanksi bagi Guru Boikot Uji Kompetensi  

Reporter

Editor

Senin, 30 Juli 2012 12:54 WIB

Ujian kompetensi guru di Jakarta, (30/7). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, sementara ini belum ada sanksi bagi guru yang tidak mengikuti uji kompetensi guru. Namun, menurut dia, aneh jika seorang guru tidak mengikuti uji kompetensi tersebut.

Wong ini untuk kebaikan dirinya, kok tidak mau ikut,” ujar Nuh saat meninjau pelaksanaan uji kompetensi guru (UKG) di SMP Negeri 19 Jakarta, 30 Juli 2012. Menurut Nuh, uji kompetensi guru ini semata-mata untuk kualitas guru itu sendiri.

Nuh mengatakan, pokok dari uji kompetensi guru adalah profesionalitas. Sebab, guru adalah profesi, kualitasnya perlu diuji. “Kalau basisnya bukan profesionalitas, lalu pakai apa?” ujar dia.

Mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember ini menegaskan, uji kompetensi guru dilaksanakan untuk memetakan kemampuan guru. Dari pemetaan tersebut, akan diketahui kelemahan guru, sehingga pemerintah atau sekolah bisa menindaklanjuti dengan memberi pelatihan.

Nuh menambahkan, pengukuran kualitas ini juga berhubungan dengan promosi jabatan atau kenaikan pangkat. “Gimana nalarnya seseorang yang prestasinya ndak jelas, belum pernah diukur, terus kita promosikan?” ujarnya. Pengukuran ini, kata dia, adalah untuk memberikan penghargaan atau promosi bagi guru yang berprestasi dan kesempatan pelatihan bagi yang belum berprestasi.

Siti Rahayu, 40 tahun, guru bahasa Inggris SMP Negeri 19 Jakarta, memandang baik pelaksanaan uji kompetensi guru. Ia mengatakan, uji kompetensi guru adalah salah satu syarat kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS) dari golongan IV-A ke IV-B. Perempuan yang telah 15 tahun menjadi PNS ini sekarang bergolongan IV-A. “Saya mau naik ke IV-B juga, dong,” ujarnya.

Sebelum ujian, Siti mengaku sempat mendapat pesan pendek untuk melakukan boikot. Namun, ia mengabaikannya. Menurut dia, guru tidak perlu takut untuk ikut UKG. Sebab, ia mengatakan, UKG ini menjadi salah satu syarat kenaikan pangkat hanya untuk golongan IV-A. “Sedangkan untuk kenaikan golongan dari III-A ke III-B, ujian ini tidak menjadi syarat,” ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 1.006.211 guru akan mengikuti UKG tahun ini. Sebanyak 985.409 peserta mengikutinya secara online dan 20.802 peserta mengikutinya secara tertulis. Ujian dilaksanakan dalam dua gelombang. Yang pertama mulai 30 Juli sampai 12 Agustus dan yang kedua 1-6 Oktober 2012.

GADI MAKITAN

Berita terkait

4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

7 hari lalu

4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

Apa saja prodi dengan kuota terbesar di PPG Prajabatan?

Baca Selengkapnya

Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

26 hari lalu

Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

PPG Prajabatan merupakan salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk memenuhi kebutuhan guru.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Laptop Huawei Matebook D14, Guru Bicara Ekskul Pramuka

30 hari lalu

Top 3 Tekno: Laptop Huawei Matebook D14, Guru Bicara Ekskul Pramuka

Selain spesifikasi laptop Huawei Matebook D14 terbaru dan 5 catatan para guru atas polemik ekskul Pramuka, ada juga soal ledakan amunisi kedaluwarsa.

Baca Selengkapnya

Samsung Tingkatkan Kompetensi Digital Guru dan Dosen melalui Samsung Innovation Campus

37 hari lalu

Samsung Tingkatkan Kompetensi Digital Guru dan Dosen melalui Samsung Innovation Campus

Samsung menggelar program Teachers Training bagi guru dan dosen dalam program Samsung Innovation Campus (SIC) Batch 5 2023/2024.

Baca Selengkapnya

Seleksi ASN 2024, Kemendikbudristek Buka Formasi 419.146 Guru PPPK

50 hari lalu

Seleksi ASN 2024, Kemendikbudristek Buka Formasi 419.146 Guru PPPK

Seleksi PPPK tersebut diperuntukkan untuk guru di sekolah negeri.

Baca Selengkapnya

Mau Dijadikan Sumber Pembiayaan Makan Siang Gratis, Apa Fungsi Utama Dana BOS?

4 Maret 2024

Mau Dijadikan Sumber Pembiayaan Makan Siang Gratis, Apa Fungsi Utama Dana BOS?

Perhimpunan Pendidikan dan Guru menolak jika makan siang gratis menggunakan dana BOS

Baca Selengkapnya

Beda Respons PGRI Soal Makan Siang Gratis Pakai Dana Bos: yang Penting Ada Uangnya

4 Maret 2024

Beda Respons PGRI Soal Makan Siang Gratis Pakai Dana Bos: yang Penting Ada Uangnya

PGRI menilai, tidak ada yang perlu dipersoalkan mengenai pembiayaan program makan siang dan susu gratis yang menggunakan dana BOS.

Baca Selengkapnya

Marak Kasus Bullying, Jokowi kepada Guru: Jangan Sampai Ada Siswa Ketakutan di Sekolah

4 Maret 2024

Marak Kasus Bullying, Jokowi kepada Guru: Jangan Sampai Ada Siswa Ketakutan di Sekolah

Presiden Joko Widodo menunjukkan perhatiannya atas perundungan (bullying) yang terjadi di sekolah-sekolah.

Baca Selengkapnya

Respons Program Makan Siang Gratis, FSGI Singgung Teori Shang Yang, Apa Maksudnya?

4 Maret 2024

Respons Program Makan Siang Gratis, FSGI Singgung Teori Shang Yang, Apa Maksudnya?

FSGI merespons program makan siang gratis dengan menyinggung teori Shang Yang. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Reaksi Para Guru Soal Makan Siang Gratis akan Gunakan Dana BOS

4 Maret 2024

Reaksi Para Guru Soal Makan Siang Gratis akan Gunakan Dana BOS

Menurut FSGI, penggunaan dana Bos untuk makan siang gratis menunjukkan pemerintah gagal memahami tujuan kebijakan itu.

Baca Selengkapnya