Rumah Ibadah di Bandung Disegel Warga

Reporter

Editor

Minggu, 29 Juli 2012 15:56 WIB

Ilustrasi. scpr.org

TEMPO.CO, Bandung - Sebuah gedung bakal Gereja Batak Karo Protestan di Jalan Kawaluyaan Nomor 10, Kecamatan Buah Batu, Bandung, disegel warga setempat, Ahad, 29 Juli 2012. Warga menganggap bangunan lokasi proyek pembangunan gereja tiga lantai tersebut sering digunakan untuk melakukan kegiatan ibadah dan kegerejaan tanpa izin.

Pantauan Tempo, pintu utama gereja disegel warga dengan cara digembok menggunakan satu kunci gembok warna perak. Sementara, di bagian atas pintu, warga memasang spanduk berwarna hijau berbunyi: "Kami warga masyarakat RW 06 menolak keras. Tidak mengizinkan apapun alasannya Gedung Serba Guna di Jalan Kawaluyaan Nomor 10 digunakan kegiatan kebaktian/keagamaan."

Koordinator pengunjuk rasa, Amin Safari, mengatakan, kegiatan keagamaan di bangunan yang juga berisi lapangan badminton tersebut acap dilakukan umat Gereja Batak Karo Protestan sejak 2007. Sejak itu pula, kata Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Sabilul Huda ini, kegiatan jemaat kristiani tersebut diprotes warga RW 05.

Buntut protes warga tersebut, kata Amin, dibuatlah kesepakatan tanggal 11 Januari 2011 antara pengurus jemaat Gereja Batak Karo dan warga di hadapan aparat musyawarah pimpinan kecamatan. Isi kesepakatan itu, pihak jemaat Batak, yang antara lain diwakili Ringkas Sembiring, sepakat gedung tersebut tak akan pernah digunakan untuk kegiatan ibadah.

Namun, kata Amin, secara sembunyi-sembunyi, gedung tersebut masih digunakan ibadah secara terselubung. "Hari Minggu lalu, mereka melakukan kegiatan ibadah, makanya bangunannya kami gembok," ujar Amin.

Amin mengakui, proyek pembangunan gereja di Jalan Kawaluyaan 10 itu kini sudah mengantongi perizinan sah berupa izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Kota Bandung. Namun, ia menduga izin tersebut terbit setelah pihak Gereja Batak Karo memanipulasi persetujuan warga. "Padahal, mayoritas warga tetap menolak adanya kegiatan gereja di situ," katanya.

Sekretaris Panitia Proyek Pembangunan Gereja Batak Karo Davin Ginting membenarkan pihaknya sempat meneken kesepakatan dengan warga yang berisi janji tak melakukan kegiatan kebaktian hari Minggu di gedung tersebut. Namun, kata dia, perjanjian dalam nota tersebut hanya berlaku sepanjang rekomendasi izin penggunaan gedung untuk kebaktian belum terbit.

"Sejak tanggal 20 Juni, kami sudah punya surat izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Kota Bandung," katanya. IMB gedung itu, kata dia, dikeluarkan setelah ada persetujuan warga, kelurahan, hingga izin Wali Kota Bandung. "Artinya, legalitas kami sudah lengkap. Dan kesepakatan 11 Januari 2011 sekarang sudah tidak berlaku lagi," katanya.

ERICK P. HARDI


Berita terkait

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

28 hari lalu

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin, menjalankan rangkaian Safari Ramadhan dengan menyampaikan hibah untuk Rumah Ibadah

Baca Selengkapnya

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

35 hari lalu

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

Masjid mengusung konsep dan tema Green Architecture

Baca Selengkapnya

Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

28 Januari 2024

Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

Kampanye di Sumalungun, Sumater Utara, Mahfud MD janjikan akan permudah pendirian rumah ibadah, hingga buka 17 juta lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

20 Desember 2023

Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

Kompleks fasilitas kerohanian di lingkungan kampus UGM itu memiliki rumah ibadah enam agama.

Baca Selengkapnya

Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

2 Desember 2023

Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

Ganjar janji mencarikan solusi terkait izin mendirikan rumah ibadah. Bagaimana cara dan syarat izin mengajukannya saat ini?

Baca Selengkapnya

Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

24 November 2023

Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemanfaatan Kantor Kemenag sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama 3 (tiga) bulan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

21 September 2023

Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni memastikan sertifikasi rumah ibadah tanpa diskriminasi.

Baca Selengkapnya

Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

21 September 2023

Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

Pengurus kapel Cinere mengatakan Wali Kota Depok Mohammad Idris belum bilang silakan beribadah.

Baca Selengkapnya

Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

20 September 2023

Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

Mohammad Indris mengatakan, ada salah persepsi yang perlu diluruskan dalam masalah kapel di Cinere itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Dalami Pemicu Penggerudukan Kapel di Cinere Depok

18 September 2023

Polisi Dalami Pemicu Penggerudukan Kapel di Cinere Depok

Pemkot Depok yang memiliki kewenangan memberikan izin Kapel Bukit Cinere itu.

Baca Selengkapnya