TEMPO.CO, Jakarta - Pendamping korban lumpur Lapindo, Paring Waluyo Utomo, mengatakan PT Minarak Lapindo belum melunasi ganti rugi untuk tahap Juli 2012. "Tahap pertama Rp 50 miliar yang dijanjikan cair 10 Juni juga terlambat," kata Paring ketika dihubungi Tempo, Jumat, 27 Juli 2012.
Paring mengatakan Minarak Lapindo seharusnya melunasi pembayaran 80 persen ganti rugi untuk 500 berkas sertifikat lahan dan bangunan secara bertahap, seperti yang dijanjikan pada 27 April 2012 senilai Rp 400 miliar. Tahapan pertama pelunasan dijanjikan pada 10 Juni 2012. Namun, menurut Paring, pada prakteknya pembayaran itu baru dilakukan akhir Juni.
Paring sangsi perusahaan milik keluarga Bakrie itu mampu melunasi sampai akhir 2012. Ia semakin ragu dengan upaya Minarak Lapindo menyelesaikan semua tunggakan sebesar Rp 930 miliar itu.
Direktur Utama PT Minarak Lapindo, Andi Darussalam Tabusala, meminta agar upaya perusahaan tidak dipandang negatif. Ia menjelaskan kewajiban membayar Rp 400 miliar itu secara bertahap sampai akhir Desember. Jadi, kata Andi, pencairan belum sampai tenggat yang ditentukan.
Andi mengaku selama ini ia sudah berupaya keras untuk melunasi setiap tahapan pembayaran. "Kalau tidak percaya, silakan Anda datang ke Sidoarjo untuk melihat bukti-buktinya," kata Andi.
Semburan lumpur di Sidoarjo mulai menenggelamkan sebagian wilayah Sidoarjo sejak 2006. Lumpur ini terus menyembur setelah PT Lapindo Brantas melakukan pemgeboran. Saat ini terdapat beberapa desa yang masuk areal terdampak lumpur Lapindo, yakni Renokenongo, Jatirejo, Kedung Bendo, Ketapang, Siring, Kali Tengah, dan Glagaharum.
SUNDARI
Berita Terkait:
Hilangnya Penulis Buku Lapindo Jadi Urusan Polisi
Sebelum Hilang, Penulis Buku Lapindo Dikirim SMS Teror
DPRD Jawa Timur Desak Sita Aset PT Lapindo
Korban Lumpur Lapindo Jalan Kaki ke Jakarta