TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, diduga memiliki aset dan usaha besar di negara Papua Nugini. Hal ini seperti menjelaskan bahwa bos Mulia Group ini tidak sekadar melarikan diri ke negara tersebut.
Darmono sendiri mengaku belum mengetahui secara pasti data aset dan usaha yang dimiliki Joko di negara tersebut. “Cukup signifikan, dia punya pesawat pribadi sendiri,” kata Wakil Jaksa Agung RI, Darmono, saat dihubungi, Kamis, 26 Juli 2012.
Meski menyebutkan memiliki pesawat pribadi, Darmono enggan untuk memaparkan lebih detil informasi menganai kekayaan yang dimiliki Joko di Papua Nugini. “Kita tidak boleh hanya memperkirakan,” kata dia. “Yang penting sekarang dia bisa dibawa ke Indonesia untuk menjalani hukum."
Sebelumnya Kementerian Luar Negeri menyebutkan, selain legal opinion atau pendapat hukum dari kantor hukum, pemerintah Papua Nugini diduga memberikan kewarganegaraan karena besarnya peran Djoko di negara tersebut.
Berkaitan dengan permohonan membawa Joko ke Indonesia, Kejaksaan masih menunggu kepulangan Duta Besar Papua Nugini untuk Indonesia, Peter Ilau, dari negaranya. Menurut Joko, Kejaksaan terus menunggu dan berkomunikasi dengan Peter mengenai proses pemulangan Joko. “Dubes baru kembali ke Indonesia pekan depan, kita lihat hasilnya,” kata Darmono.
Joko Tjandra divonis bersalah atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sebesar 904 miliar. Ia harus menjalani hukuman penjara selama dua tahun setelah Jaksa mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Selain itu MA mewajibkan Joko membayar denda Rp 15 juta dan merampas uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar.
Namun, Joko, yang juga bekas Direktur Utama PT Era Giat Prima, melarikan diri dari Indonesia dengan pesawat carteran melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009. Buron ini melarikan diri tepat satu hari sebelum Mahkamah Agung memutuskan perkara tersebut.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terpopuler:
Kisruh Anang-KD, Ashanty Merasa Tersudut
Diperkosa hingga Tewas oleh Lima Istrinya
Dalam Masjid, Ustadz Kampanye Foke
Wamendikbud: Waspadai Jebakan Malaysia
Wajah Ariel Peterpan Mirip Gubernur Sulawesi
Soal Status Emir, Denny Minta Maaf ke KPK
Emir Moeis Lima Kali Lolos Jerat Hukum
Sumanto Kanibal Masih Dikurung dalam Kamar
Mendag Kritik Pola Konsumsi Kedelai Masyarakat
Angelina Minta Sesuatu kepada Brotoseno
Berita terkait
Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
21 Februari 2024
Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..
Baca SelengkapnyaCara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online
30 Januari 2024
Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.
Baca SelengkapnyaDaftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan
4 Desember 2023
Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?
Baca SelengkapnyaMemahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya
25 September 2023
Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.
Baca SelengkapnyaMengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan
22 September 2023
Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.
Baca SelengkapnyaPengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya
12 September 2023
Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.
Baca SelengkapnyaMarak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online
21 Agustus 2023
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.
Baca SelengkapnyaBursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK
28 Juli 2023
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.
Baca SelengkapnyaIzin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK
25 Juni 2023
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life. Nasabah akan menggugat.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan Kredit Perbankan Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya
9 Juni 2023
Tercatat pada April 2023, kredit perbankan tumbuh 8,08 persen year on year (yoy), lebih kecil ketimbang pertumbuhan kredit pada Maret 2023 yang mencapai 9,52 persen.
Baca Selengkapnya