TEMPO.CO, Jakarta - Yadi Supriadi, terdakwa kasus bom bunuh diri di kantor Polres Cirebon, divonis lima tahun penjara. Dia dinyatakah bersalah karena terbukti melakukan pemufakatan jahat dan bertanggung jawab atas pelatihan pembuatan bahan peledak dengan tujuan menciptakan teror. ”Terdakwa Yadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," kata ketua majelis hakim Haswandi dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 26 Juli 2012.
Hakim Haswandi menyatakan menolak alasan tim penasihat hukum Yadi yang mengatakan Yadi dan Nanang Irawan--disebut instruktur—hanya melakukan pelatihan, tidak sampai meledakkan bom. Dalam pertimbangannya, Haswandi menunjuk pada fakta-fakta hukum. Misalnya, peran Yadi sebagai penceramah dalam kelompok pengajian mereka yang selalu menyerukan perang terhadap kafir. Salah satu caranya, membuat bom.
Selain itu, Haswandi menilai, kehidupan Yadi dikelilingi oleh orang-orang yang bermasalah dengan tindak pidana terorisme. Bahkan, kata dia, Yadi juga menyetujui Ishak dan Heru Komarudin, koleganya dari Jamaah Ansharut Tauhid pimpinan Abu Bakar Baasyir, untuk dilatih merakit bom oleh Nanang. "Masihkah dapat dikatakan upaya itu tidak terkait dengan tindak pidana terorisme?" tanya Haswandi.
Ditemui seusai persidangan, pengacara Yadi, Asludin Hatjani, mengatakan akan pikir-pikir dulu mengenai putusan ini. Asludin tetap berpendapat bahwa Yadi dan Nanang tidak terlibat dalam bom bunuh diri yang dilakukan M. Syarif. "M. Syarif dan mereka memang satu kelompok, tapi tindakan bom bunuh diri di Cirebon itu tanpa sepengetahuan Yadi dan Nanang," kata Asludin.
Ia mengatakan tidak ada seorang pun dari kelompok mereka yang tahu bom bunuh diri yang dilakukan M. Syarif. Pada 15 April 2011, M. Syarif melakukan bom bunuh diri di Masjid Adz-Dzikra, Markas Kepolisian Resor Kota Cirebon. Peledakan itu menyebabkan 31 orang luka-luka. M. Syarif sendiri tewas seketika.
Adapun jaksa penuntut umum, Bambang Suharijadi, mengatakan pihaknya puas dengan putusan majelis hakim. Namun, ia tetap menunggu langkah pembela Yadi. ”Kalau mereka mengajukan banding, ya kami akan ikut banding,” kata jaksa Bambang.
GADI MAKITAN
Berita terpopuler lainnya:
Kisruh Anang-KD, Ashanty Merasa Tersudut
Dalam Masjid, Ustadz Kampanye Foke
Diperkosa hingga Tewas oleh Lima Istrinya
CEO Liga Inggris Minta Maaf pada PSSI
Wamendikbud: Waspadai Jebakan Malaysia
Membuat Hidung Mancung Tanpa Operasi
Bintang Twilight, Kristen Stewart Khianati Robert Pattinson
Berita terkait
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran
7 jam lalu
Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.
Baca SelengkapnyaDivonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan
57 hari lalu
Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas
57 hari lalu
Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini
27 Februari 2024
Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun
24 Februari 2024
Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun
24 Februari 2024
"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.
Baca SelengkapnyaPenggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo
24 Februari 2024
"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana
13 Februari 2024
Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup
Baca SelengkapnyaSaat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?
5 Februari 2024
Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran
1 Februari 2024
Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.
Baca Selengkapnya