TEMPO.CO, Jakarta -Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terus mendalami kasus suap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor oleh wajib pajak PT Gunung Emas Abadi. Asisten Pidana Khusus Kejaksaan, Jaya Kesuma, mengatakan timnya masih memeriksa berkas perpajakan yang baru disita dari kantor pajak dengan menghadirkan kedua tersangka, Anggrah Suryo dan Endang Dyah Lestari.
"Pemeriksaan kembali para tersangka itu untuk pendalaman detil modusnya, "ujar Jaya di kantornya, Kamis siang 26 Juli 2012. Kedua tersangka diperiksa secara terpisah di dua ruangan di pojok kantor bagian pidana khusus di lantai 4 gedung Kejaksaan.
Menurut Jaya, penyidik sudah memeriksa 10 saksi, baik dari Kantor Pajak Pratama Bogor, PT Gunung Emas, maupun para petugas Komisi Antikorupsi yang menangkap tangan para tersangka. "Jumlah tersangka juga bisa bertambah, tergantung pada hasil pendalaman. Sementara ini jumlah tersangka masih dua orang (Anggrah dan Endang)," katanya.
Dari hasil pemeriksaan saksi, disimpulkan bahwa kedua pemeriksa pajak itulah yang awalnya menemukan total utang pajak PT GEA itu Rp 24 miliar. Namun setelah beberapa pembahasan bersama wajib pajak, bos mereka, Anggrah Suryo, malah menetapkan bahwa pajak kurang bayar yang harus segera disetor PT Gunung Rp 1,2 miliar.
Dari informasi yang dihimpun Tempo, kesepuluh saksi yang sudah diperiksa di antaranya sopir Endang, Sarnyoto, dan lima petugas Komisi Antirasuah. Petugas pemeriksa pajak dari kantor pajak yakni Mirah dan Aro PA, serta petinggi di PT Gunung, Leniwati (komisaris), dan bendahara Tuty.
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga menyita 8 dus berkas perpajakan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor. Penyitaan dilakukan selama penggeledahan Kantor Pajak Bogor, Rabu sore hingga malam, 25 Juli 2012.
"Berkas-berkas ini terdiri dari berkas wajib pajak dan berkas perpajakan produk Kantor Pajak (Bogor)," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jawa Barat, Atang Bawono, di kantornya.
Pantauan Tempo di kantor Kejati Jawa Barat, ke-8 dus berkas yang disita terdiri dari 4 dus besar dokumen yang antara lain berlabel "Harga Pokok Penjualan Biaya Usaha milik PT Gunung Emas Abadi" selaku wajib pajak serta 2 dus besar dan 1 dus kecil berkas perpajakan produk Kantor Pajak Bogor. Selain itu, turut disita 2 bundel berkas perpajakan.
Anggrah dan Endang tertangkap tangan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi usai melakukan serah terima duit suap Rp 300 juta pada Jumat pagi, 14 Juli 2012, di kawasan kompleks Legenda Wisata dan Kota Wisata, Cibubur, Bogor.
Komisi Antikorupsi lalu melimpahkan kasus suap ini ke Kejati Jawa Barat. Anggrah dan Endang pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di penjara terpisah di Bandung.
ERICK P. HARD
Berita terkait
Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara
19 Januari 2024
Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak
3 Desember 2019
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jengkel dengan ulah banyak pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi di lingkungan kementeriannya
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK
4 Oktober 2018
Anak buah Sri Mulyani tertangkap tangan oleh KPK.
Baca SelengkapnyaOknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta
17 April 2018
Polisi menangkap pegawai pajak yang kedapatan memeras wajib pajak Rp 700 juta.
Baca SelengkapnyaEks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang
1 Agustus 2017
Handang Soekarno sebelumnya meminta untuk ditahan di Lapas Kelas 1A karena sudah lama berpisah dengan istri dan tiga anaknya.
Baca SelengkapnyaSuap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil
24 Juli 2017
Dalam vonis terdakwa suap pajak Handang Soekarno, majelis hakim menyebutkan peran ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo.
Baca SelengkapnyaSuap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui
24 Juli 2017
Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Handang Soekarno dibanding tuntutan jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak
11 Juli 2017
Tiga negara yang dikenal sebagai suaka pajak, yakni Singapura,
Hong Kong, dan Swiss, siap bekerja sama.
KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak
10 Juli 2017
Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta terdakwa suap pajak Handang Soekarno untuk menyampaikan secara jujur pihak yang dinilai sebagai pelaku utama.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...
10 Juli 2017
Terdakwa kasus suap pajak, Handang Soekarno, membantah dirinya merupakan inisiator terjadinya pertemuan antara PT EKP dan pejabat Ditjen Pajak.
Baca Selengkapnya