TEMPO.CO, Pontianak - Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (Sporc) Kalimantan Barat memusnahkan ribuan batang kayu olahan dan ratusan kayu bulat dalam kawasan Cagar Alam Gunung Nyiut, Kabupaten Sambas. Kayu-kayu tersebut merupakan hasil pembalakan liar. Sesuai peraturan, kayu hasil pembalakan dari cagar alam atau hutan lindung, tidak boleh dilelang dan harus dimusnahkan.
Komandan Brigade Bekantan Sporc Kalbar, David Muhammad, mengatakan, sekitar 3.000 batang kayu olahan ukuran 8x16x4 meter ditemukan pada puluhan titik di kawasan tersebut. Bahkan, jumlah kayu olahannya bisa lebih dari 3.000 batang. Tak hanya itu, lebih dari 200 batang kayu bulat, dengan diameter lebih dari 1 meter yang juga merupakan hasil pembalakan liar, ikut teronggok dibeberapa tempat. “Kayu-kayu ini harus dimusnahkan. Jadi sebagain ada yang kita cacah, sebagian lagi kita bakar,” kata David.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.48/Menhut-II/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelelangan Hasil Hutan Kayu Temuan, Sitaan dan Rampasan pada Pasal yang mengatur Obyek Lelang, Hasil Hutan Kayu Temuan dan Sitaan dan atau Rampasan yang tidak dapat dilelang, antara lain Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Lindung dan Cagar Alam, sehingga harus dimusnahkan.
Pemusnahan tersebut, kata David, memang dilematis. Lantaran kayu-kayu jenis bengkirai tersebut merupakan kualitas terbaik. “Nilainya sangat mahal. Tetapi lebih mahal jika masih berupa tegakan, lantaran usianya diperkirakan sekitar 150 tahun. Diameternya 1 meter lebih dengan ketinggian pohon mencapai 40 meter lebih,” katanya. Pembalak melakukan penebangan secara sporadis. Tetapi diperkirakan areal yang sudah dibalak sekitar 100 hektar.
Tidak semua kayu hasil operasi tersebut, dapat dimusnahkan dalam operasi yang memakan waktu sepekan tersebut. Masih ada beberapa ribu batang yang belum dimusnahkan. Aparat tidak mungkin membakar barang temuan semua tersebut, lantaran dapat mengganggu habitat cagar alam. Mau tidak mau, harus dilakukan pencacahan dengan menggunakan gergaji mesin.
ASEANTY PAHLEVI
Berita terkait
Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur
24 Juni 2021
Menteri Lingkungan Hidup Brasil memutuskan untuk mundur dari jabatannya menyusul digelarnya investigasi keterlibatan di kasus pembalakan liar Amazon
Baca SelengkapnyaKerugian Akibat Kayu Haram Capai Rp 300 Triliun
5 Maret 2013
Peredaran kayu ilegal mengancam kehidupan masyarakat di sekitar
hutan.
Uni Eropa Aktifkan Larangan Impor Kayu Ilegal
5 Maret 2013
Para importir kayu di Eropa wajib memastikan kayu yang mereka
impor legal.
Ilegal Logging di Jatim Rugikan Negara Rp 29 M
12 Februari 2013
Faktor ekonomi masyarakat jadi faktor utama penyebab pencurian kayu.
Baca SelengkapnyaBea dan Cukai Semarang Sita 14 Kontainer Kayu Ilegal
8 Januari 2013
Para pelaku terancam denda Rp 5 miliar dan pidana paling lama 10 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPembalakan Liar di Jambi Tak Pernah Berhenti
21 Desember 2012
Kerugian negara puluhan miliar rupiah. Hal ini memimbulkan dampak sosial, banjir, tanah longsor, hingga sengketa tanah.
Baca SelengkapnyaDua Petugas Konservasi Disekap Perambah Hutan
19 Oktober 2012
Perambah melakukan aksi balas dendam setelah 13 kawan mereka ditangkap oleh tim Satuan Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi.
Baca SelengkapnyaCegah Pembalakan Liar, Polisi Hutan Dibekali Silat
19 Juli 2012
Langkah ini dilakukan Perum Perhutani Unit II Jawa Timur yang bekerjasama dengan perguruan silat Persaudaraan Setia Hati.
Baca SelengkapnyaHutan Pendanaan Kerajaan Inggris Tinggal 70 Persen
9 April 2012
Memang benar hingga kini kawasan PT REKI sedikitnya 30 persen telah rusak akibat dirambah dan aksi pembalakan liar.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Sembilan Pembalak Liar
26 November 2011
Sembilan pembalak liar di Kalimantan Barat ditangkap dalam Operasi Hutan Lestari oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Baca Selengkapnya