Hakim MK Tanyakan Alasan Pemerintah Bantu Lapindo  

Reporter

Editor

Selasa, 24 Juli 2012 13:53 WIB

Capres independen Fadjroel Rachman, Kuasa Hukum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra dan Hamdan Zoelva serta para pemohon hadir dalam sidang lanjutan uji materi UU Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (28/1). TEMPO/Wahyu Setiawan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim konstitusi dalam persidangan gugatan atas Pasal 18 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 mempertanyakan alasan pemerintah membantu PT Lapindo Brantas dalam penanggulangan dampak lumpur Lapindo. Majelis hakim juga menanyakan sejak kapan bantuan dari pemerintah ini dilakukan.

"Kenapa pemerintah ikut mengurusi biaya penanggulangan lumpur Lapindo di luar area terdampak?" kata hakim Hamdan Zoelva seusai pembacaan keterangan dari pemerintah di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 24 Juli 2012.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 yang digugat itu menyebutkan sejumlah bantuan dan penanggulangan akan dianggarkan pemerintah. Anggaran yang disiapkan meliputi pelunasan pembelian tanah, pembelian bangunan, bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, dan biaya evakuasi dari wilayah luar area peta terkena dampak, seperti Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan.

Hamdan juga menanyakan bagaimana proses negosiasi antara pemerintah dengan perusahaan terkait pembiayaan penanggulangan dampak lumpur Lapindo. Mahfud Md. selaku ketua majelis hakim juga menanyakan ada apa di balik pembentukan pasal tersebut.

Dia berlasan pasal tersebut dibuat tanpa prosedur terbuka. "Pasal 18 terkesan tiba-tiba dibentuk tanpa prosedur yang terbuka? Apa yang sebenarnya terjadi? Apakah sudah benar kajiannya?" ujar Mahfud.

Pemerintah, dalam hal ini, meminta waktu untuk menjawab secara tertulis di sidang berikutnya. Alasannya, pihaknya harus mengumpulkan data-data yang terkait dengan pengeluaran anggaran.

"Kami belum bisa berkomentar apa-apa karena harus berkoordinasi dengan kementerian terkait," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Herry Purnomo, saat ditemui usai persidangan.

AYU PRIMA SANDI

Berita lain:

Ini Jawaban Jokowi atas Kicauan @Triomacan2000

Dua Tokoh Ini Jadi Penentu Capres 2014

Ruhut Tuding Nasdem Alihkan Isu

Oknum Kotak-Kotak Masih Misterius

Masjid Ini Berdiri Kokoh Tanpa Semen dan Besi







Berita terkait

Sampai Jatuh Tempo, Lapindo Baru Bayar Utang Rp 5 M ke Pemerintah

12 Juli 2019

Sampai Jatuh Tempo, Lapindo Baru Bayar Utang Rp 5 M ke Pemerintah

Utang keseluruhan Lapindo Brantas dan Minarak Lapindo Jaya ke pemerintah mencapai Rp773,38 miliar.

Baca Selengkapnya

8 Tahun Lapindo, 3.200 Berkas Belum Dibayar

29 Mei 2014

8 Tahun Lapindo, 3.200 Berkas Belum Dibayar

Warga ingin Bank Jatim mengeluarkan dana talangan.

Baca Selengkapnya

Bagir Manan : MK Tak Berwenang Putuskan Ganti Rugi Lapindo

14 Desember 2012

Bagir Manan : MK Tak Berwenang Putuskan Ganti Rugi Lapindo

Bagir Manan menilai Kasus Lapindo perbuatan melanggar hukum sehingga yang berwenang menentukan soal ganti rugi adalah pengadilan biasa.

Baca Selengkapnya

Harta Bakrie Terkuras Lapindo  

29 November 2012

Harta Bakrie Terkuras Lapindo  

Aburizal Bakrie terdepak dari daftar 40 orang terkaya di Indonesia tahun 2012 versi Forbes.

Baca Selengkapnya

3.000 Korban Lapindo Bakal Turun ke Jalan  

23 November 2012

3.000 Korban Lapindo Bakal Turun ke Jalan  

Korban lumpur Lapindo menuntut Minarak Lapindo membayar sisa ganti rugi yang mencapai Rp 400 miliar.

Baca Selengkapnya

Sidoarjo Siagakan Relawan Tanggap Bencana Lapindo  

7 November 2012

Sidoarjo Siagakan Relawan Tanggap Bencana Lapindo  

Pemerintah kabupaten menyiapkan skenario terburuk.

Baca Selengkapnya

Lapindo Brantas Incar Lapangan Offshore Madura  

5 November 2012

Lapindo Brantas Incar Lapangan Offshore Madura  

Lapindo Brantas Inc (LBI) masih mencari mitra untuk turut mendanai pengembangan industri hulu migas itu.

Baca Selengkapnya

Hujan Turun, Lumpur Lapindo Nyaris Meluap

5 November 2012

Hujan Turun, Lumpur Lapindo Nyaris Meluap

Luberan lumpur di titik P 71-10d dan P 21-22 akan berdampak pada rel kereta api dan Raya Porong. Sementara titik P 33 akan berdampak pada permukiman.

Baca Selengkapnya

Juru Bicara Badan Penanganan Lumpur Tewas Mendadak

14 September 2012

Juru Bicara Badan Penanganan Lumpur Tewas Mendadak

Juru bicara Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Ahmad Khusairi, meninggal dunia secara mendadak akibat serangan jantung.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kembali Gelontorkan Dana untuk Lapindo

10 September 2012

Pemerintah Kembali Gelontorkan Dana untuk Lapindo

Tahun 2013 pemerintah menganggarkan Rp 2,236 triliun naik dari tahun ini Rp 1,533 triliun.

Baca Selengkapnya