Pemerintah Berkeras Menanggung Korban Lapindo  

Reporter

Editor

Selasa, 24 Juli 2012 13:19 WIB

Seorang warga korban lumpur panas Lapindo menabur bunga kelautan lumpur usai istighosah di tanggul titik 61, Desa Ketapang Keres, Porong, Sidoarjo, Jatim, Selasa (17/7). ANTARA/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berkeras bahwa Pasal 18 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan mengenai biaya penanggulangan lumpur Lapindo tidak bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasal pengalokasian anggaran keuangan negara untuk lumpur Lapindo yang diajukan masyarakat.

"Alasan yang dikemukakan pemohon bahwa dana APBN tidak digunakan untuk kemakmuran rakyat yang sebenar-benarnya adalah tidak benar," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Herry Purnomo, dalam persidangan, Selasa, 24 Juli 2012.

Herry mengatakan, semburan dan luapan lumpur di Sidoarjo sebagai suatu bencana telah berdampak demikian luas. Sehingga, dalam hal ini, pemerintah merasa perlu bertanggung jawab guna menanggulangi dampak semburan serta penanganan masalah sosial kemasyarakatan yang muncul.

Menurut Herry, hal itu telah tercantum dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945. "Negara bertanggung jawab atas keselamatan, kesejahteraan, dan penghidupan yang layak bagi masyarakat yang terdampak semburan dan luapan lumpur Sidoarjo tersebut.

Di samping itu, pemerintah menilai berbagai penelitian dan dua putusan pengadilan menguatkan bahwa penyebab semburan dan luapan lumpur Sidoarjo tidak terlepas dari faktor fenomena alam. "Pemerintah yakin alokasi APBNP untuk penyelamatan perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo telah sejalan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945," kata Herry.

Gugatan atas pasal tersebut diajukan oleh Ali Akbar, Tjuk K. Sukiadi, dan Letjen TNI Marinir (Purn) Suharto. Mereka menilai pasal itu merugikan rakyat karena penggunaan negara digunakan untuk menanggulangi bencana lumpur Lapindo di Sidoarjo.

Pasal 18 UU Nomor 4 Tahun 2012 yang digugat itu menyebutkan sejumlah bantuan dan penanggulangan akan dianggarkan pemerintah. Anggaran yang disiapkan meliputi pelunasan pembelian tanah, pembelian bangunan, bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, dan biaya evakuasi dari wilayah luar area peta terkena dampak, seperti Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan.

Berdasarkan nota keuangan pemerintah, sejak 2007 hingga 2012 pemerintah telah mengalokasikan Rp 6,2 triliun untuk mengatasi masalah akibat semburan lumpur Lapindo.

AYU PRIMA SANDI

Berita terkait

Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

2 jam lalu

Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

Mahkamah Konstitusi atau MK tidak menggelar sidang sengketa pileg hari ini. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

5 jam lalu

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

12 jam lalu

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

20 jam lalu

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.

Baca Selengkapnya

MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

1 hari lalu

MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

1 hari lalu

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

Menurut Partai Buruh, parpol yang meraih suara di Pemilu Anggota DPRD 2024 seharusnya berhak mengusulkan paslon pada Pilkada.

Baca Selengkapnya

Kelakar Hakim MK Soal Berkas Golkar: Tebal Sekali, Bisa untuk Bantal Tidur

1 hari lalu

Kelakar Hakim MK Soal Berkas Golkar: Tebal Sekali, Bisa untuk Bantal Tidur

Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK Arief Hidayat berkelakar saat memeriksa berkas Partai Golkar dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

2 hari lalu

Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

Pasal tersebut dianggap membatasi hak bagi parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD untuk mengusulkan pasangan calon di pilkada.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

2 hari lalu

Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

Hal yang krusial dari revisi UU MK ini adalah mengenai peralihan hakim Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

4 hari lalu

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya