TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom akan langsung menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang perdana kasus suap cek pelawat terkait pemilihan DGS BI 2004. Dakwaan dan eksepsi akan dibacakan besok, Selasa, 24 Juli 2012, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Salah seorang pengacara Miranda, Andi F. Simangunsong, mengaku telah membaca seluruh surat dakwaan. Menurut dia, banyak kekeliruan yang dibuat jaksa KPK dalam mendakwa kliennya, baik secara substansi maupun formal.
"Kami akan langsung menyampaikan eksepsi besok karena ada banyak permasalahan dan kekeliruan dalam surat dakwaan, yang fatal," kata Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 23 Juli 2012.
Saat ditanya kekeliruan yang dilakukan jaksa dalam membuat surat dakwaan, Andi tak bersedia mengungkapkannya. Namun ia tak memungkiri saat ditanya apakah keberatan pihaknya terkait penetapan tersangka Miranda oleh KPK yang dinilai tak sesuai prosedur.
"Itu salah satu kekeliruan mendasar. Kami besok akan menyampaikan dalam sidang, bagaimana prosesnya sampai kasus ini bisa ke persidangan. Apakah prosesnya normal atau tidak, akan kami sampaikan besok," ujar Andi.
Miranda ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Januari lalu. Ia disangka menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 dengan 480 lembar cek pelawat Bank Internasional Indonesia senilai Rp 24 miliar. Cek itu diduga untuk memenangkan dirinya sebagai DGS BI.
Puluhan anggota DPR dan istri politikus Partai Keadilan Sejahtera, Nunun Nurbaetie, sudah divonis bersalah dalam kasus ini. Dalam sidang, Nunun menyebut Miranda pernah minta dimenangkan sebagai DGS BI 2004 lalu. Permintaan Miranda tercetus dalam pertemuan di kediaman Nunun di Cipete, Jakarta Selatan, pada Juni 2004.
Namun, ketika Miranda bersaksi untuk Nunun, ia membantah soal pertemuan Cipete dengan sejumlah politikus. Kendati demikian, dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu tak menepis pernah minta dukungan Nunun dalam pemilihan DGS BI. Menurut Miranda, dukungan yang diharapkan hanyalah doa.
ISMA SAVITRI
Berita terpopuler lainnya:
Ini Isi Percakapan Hartati Murdaya dan Bupati Buol
Inilah Alasan Mengapa Pria Tertidur Pasca-Seks
Jokowi Tak Mau Didikte Partai Pengusungnya
3 Juta Lelaki Indonesia Kunjungi Pelacur
Korban Penembakan Batman Lamar Kekasih Di RS
JK Akan Atur Volume Pengeras Suara Masjid
Berita terkait
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK
17 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
18 jam lalu
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
19 jam lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaSoal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum
20 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.
Baca SelengkapnyaLaporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi
21 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem
1 hari lalu
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.
Baca SelengkapnyaPengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho
1 hari lalu
Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?
Baca SelengkapnyaLaporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK
1 hari lalu
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaAlbertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum
1 hari lalu
"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup
1 hari lalu
Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.
Baca Selengkapnya