TEMPO.CO, Timika - Sedikitnya 68 warga Kwamki Lama ditangkap Kepolisian Resor Mimika, Jumat, 20 Juli 2012. Mereka ditangkap karena kedapatan membawa panah dan senjata tradisional lainnya.
Sudah sebulan lebih konflik antarwarga Kwamki Lama terjadi dan menewaskan sembilan orang dan melukai lebih dari 400-an warga dua kampung yang bertikai. Dua kali proses perdamaian patah panah untuk mendamaikan warga Kampung Amole dan Kampung Harapan dilakukan, tetapi dua kelompok yang bertikai enggan berdamai.
Pada Jumat pagi hingga sore, puluhan polisi yang dibagi menjadi tiga kelompok menyisir dan mengejar ratusan lelaki bersenjata panah. Sebagian besar lelaki di kedua kampung melarikan diri. Sebagian lainnya berhasil ditangkap polisi, lengkap dengan senjata tradisional mereka.
Polisi dan pasukan Brigade Mobil Detasemen B Mimika kemudian mengejar ratusan warga yang melarikan diri hingga memasuki areal PT Freeport Indonesia, di daerah tanggul tailing, Jalan Freeport Lama. Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Mimika, Komisaris Polisi Albert Andreana, Jumat sore, mengatakan penangkapan dilakukan karena sudah beberapa kali upaya persuasif dilakukan tetapi kedua kelompok warga yang bertikai enggan menghentikan permusuhan.
"Kami sudah berupaya melakukan langkah persuasif, tetapi tidak dihiraukan. Sekarang kami tangkap orang-orang yang diduga masih menginginkan perang,” kata Albert.
Selama pengejaran, situasi Kwamki Lama menjadi sangat tenang. DI kampung yang sering dilanda pertikaian ini hanya terlihat perempuan, anak-anak, dan orang tua lanjut usia. Puluhan polisi masih disiagakan di wilayah perbatasan kampung. “Selanjutnya, kami akan imbau terus agar kedua kelompok warga menghentikan pertikaian,” kata Albert.
Menurut Albert, jumlah warga Kampung Amole yang ditangkap lebih banyak dari Kampung Harapan. “Kami buktikan bahwa tidak benar polisi berpihak ke Kampung Amole, toh jumlah warga yang ditangkap lebih banyak dari Kampung Harapan,” kata Albert.
Adapun Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor Mimika, Ajun Komisaris Polisi Tony Sarjaka, Jumat sore, mengatakan puluhan warga yang sudah ditangkap akan dipilah berdasarkan keterlibatannya dalam konflik itu. Selain itu kepada warga yang terbukti terlibat konflik antarwarga akan dijerat dengan undang-undang darurat.
Sebelumnya, pada Sabtu, 18 Juli lalu, sebanyak 29 warga Kwamki Lama ditangkap dan sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. “Mereka yang terbukti akan dijerat undang-undang darurat, jikla terbukti memiliki dan menyimpan senjata yang dipergunakan dalam konflik antar warga di Kwamki Lama,” kata Tony.
TJAHJONNO EP
Berita terkait
Mabes Polri Belum Usut Penyebar Kabar Bohong Tolikara
25 April 2016
Kepolisian mengungkapkan kerusuhan di Tolikara Papua merupakan kabar bohong.
Baca SelengkapnyaPolri Bantah Ada Kerusuhan di Tolikara
25 April 2016
Polri mengakui ada seorang pegawai Dinas Kependudukan yang meninggal.
Baca SelengkapnyaTolikara Rusuh Lagi, 1 Tewas 95 Rumah Dibakar
24 April 2016
Konflik Tolikara ini sudah terjadi sejak 9 April 2016 dan berlangsung hingga hari
ini.
Rusuh Tolikara, Hasil Uji Balistik: Bukan Peluru Polisi
8 September 2015
Selain melakukan uji balistik, Polda Papua juga sudah menggelar sidang pelanggaran disiplin terhadap personel Polres Tolikara.
Baca SelengkapnyaJokowi Minta Pelaku Kerusuhan di Tolikara Diproses Hukum
11 Agustus 2015
Jokowi minta agar pelaku, aktor, maupun aparat yang salah prosedur penanganannya harus diperiksa dalam kasus Tolikara.
Baca SelengkapnyaPresiden GIDI Minta Penyidikan Kasus Tolikara Dihentikan
11 Agustus 2015
Presiden GIDI minta Kapolda Papua menyerahkan proses penyelesaian masalah tersangka kepada gereja dan umat muslim Tolikara.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM: Temukan Aparat yang Menembak Warga Tolikara
10 Agustus 2015
Komnas HAM mendesak Menkopolhukam agar memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI mengusut penembakan Tolikara.
Baca SelengkapnyaRusuh Tolikara, Komnas HAM Temukan 4 Pelanggaran
10 Agustus 2015
Komnas HAM menemukan empat indikasi pelanggaran HAM pada kerusuhan di Tolikara.
Baca SelengkapnyaHasil Investigasi Tolikara, Komnas: Ada 4 Pelanggaran HAM
10 Agustus 2015
Pemerintah memastikan kerusuhan di Kabupaten Tolikara, Papua, tidak dipicu oleh isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Baca SelengkapnyaTolikara Pulih, Begini Proses Pembangunan Musala dan Ruki
10 Agustus 2015
Pembangunan 85 ruki dan musalah untuk menggantikan ruki dan musalah yang terbakar saat amuk massa pada 17 Juli lalu.
Baca Selengkapnya