Terdakwa kasus suap dan pencucian uang, Dhana Widyatmika di ruang tunggu terdakwa, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/7). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta -Tim penasihat hukum Dhana Widyatmika meminta agar jaksa penuntut umum menghadirkan saksi pelapor kasusnya. Saksi pelapor yang ditunjuk tak lain adalah Febri Adriansyah, Jaksa Utama Pratama Kejaksaan Agung yang melaporkan perbuatan yang disangkakan kepada Dhana, pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
"Kami meminta agar saksi pertama yang dihadirkan dalam sidang adalah saksi pelapor, Febri Adriansyah," kata pengacara Dhana, M. Luthfie Hakim, dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 18 Juli 2012.
Menanggapi permintaan itu penuntut mengatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan tim kuasa hukum terdakwa. Sidang lanjutan untuk terdakwa Dhana Widyatmika akan digelar Rabu pekan depan (25/7/2012) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Karena waktu sidang yang luang, majelis hakim meminta agar saksi didatangkan sekaligus dalam jumlah besar. Rencananya pekan depan jaksa akan mendatangkan sepuluh orang saksi.
Pemeriksaan perkara terhadap pegawai Dirjen Pajak itu dipastikan akan berlanjut di Pengadilan Tipikor setelah majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan kubu Dhana Widyatmika. Hakim menilai teknis dakwaan yang disampaikan tim jaksa penuntut umum sudah sesuai aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Selain masalah teknis, majelis hakim menilai keberatan kuasa hukum sudah masuk esensi perkara sehingga harus dibuktikan di pengadilan.
Dhana terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar karena dijerat dakwaan berlapis. Pegawai Ditjen Pajak itu disebut menerima gratifikasi Rp 2 miliar, antara lain dari koleganya, Herly Isdiharsono, dan Rp 750 juta berupa cek pelawat Bank Mandiri dari Kepala Sub Bagian Verifikasi Bagian Keuangan Pemerintah Kota Batam Erwinta Marius.
Dhana juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Caranya antara lain dengan menempatkan dana ke dalam 13 rekening, dengan total transaksi Rp 11,4 miliar dan US$ 302.189; membeli logam mulia seberat 1.100 gram; membeli tanah dan properti di sebelas tempat; serta membeli mata uang asing dan jam tangan merek Tissot serta Monaco.