TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat, I Wayan Koster, memastikan aturan dalam Rancangan Undang-undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) menjamin biaya yang dikeluarkan mahasiswa untuk kuliah tidak besar.
“Perguruan tinggi tidak boleh lagi bebankan biaya yang tinggi kepada mahasiswa,” kata Koster dalam rapat Komisi, Selasa, 10 Juli 2012.
Koster mengatakan ada banyak pasal dalam RUU PT yang menjamin mahasiswa tidak akan dibebankan biaya tinggi. Salah satunya, Pasal 73 yang mengatur tentang penerimaan mahasiswa baru. Koster mengatakan pasal tersebut mengatur bahwa pemerintah diharuskan menanggung biaya mahasiswa yang akan mengikuti seleksi.
“Untuk seleksi tidak boleh digunakan untuk tujuan komersil,” kata Koster. “Perguruan tinggi tidak boleh lagi menetapkan biaya yang tinggi.”
Pasal lain yang disebut Koster menjamin biaya murah bagi mahasiswa adalah Pasal 88. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap perguruan tinggi harus mempunyai biaya satuan operasional. Dari sana, pemerintah bisa mengontrol serta memantau perguruan tinggi yang menetapkan biaya terlalu tinggi. “Dulu dilepas diserahkan pada perguruan tinggi. Sekarang tidak boleh lagi,” katanya.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Djoko Santoso mengatakan, salah satu kebijakan yang meringankan biaya perkuliahan adalah adanya Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Besaran BOPTN akan diatur melalui peraturan menteri.
Tahun ini, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan 2011 pemerintah menetapkan anggaran BOPTN sebesar Rp 1,2 triliun. Melalui RUU PT, Djoko mengatakan, anggaran BOPTN dari tahun ke tahun semakin besar. “Tahun depan saja Rp 2,4 triliun,” kata Djoko.
ANANDA BADUDU
Berita terkait
Perlunya Contoh Orang Tua dan Guru dalam Pendidikan Karakter Anak
1 hari lalu
Psikolog menyebut pendidikan karakter perlu contoh nyata dari orang tua dan guru kepada anak karena beguna dalam kehidupan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaMayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan
1 hari lalu
Hasil riset Serikat Pekerja Kampus: sebagian besar dosen terpaksa kerja sampingan karena gaji dosen masih banyak yang di bawah Rp 3 juta.
Baca SelengkapnyaKisah Ki Hadjar Dewantara Sebelum Jadi Bapak Pendidikan: Wartawan Kritis Musuh Belanda
2 hari lalu
Sebelum memperjuangkan pendidikan, Ki Hadjar Dewantara adalah wartawan kritis kepada pemerintah kolonial. Ia pun pernah menghajar orang Belanda.
Baca SelengkapnyaMakna Logo Pendidikan Tut Wuri Handayani, Ada Belencong Garuda
2 hari lalu
Makna mendalam dibalik logo pendidikan Indonesia, Tut Wuri Handayani
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
2 hari lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca SelengkapnyaPolitikus di Rusia Diguncang Silang Pendapat soal Isu Gay
2 hari lalu
Alexandr Khinstein menilai politikus yang bertugas di lembaga pendidikan atau anak-anak tak boleh penyuka sesama jenis atau gay.
Baca SelengkapnyaUSAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus
7 hari lalu
Program USAID ini untuk mempertemukan pimpinan universitas, mitra industri, dan pejabat pemerintah
Baca SelengkapnyaGibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah
7 hari lalu
Gibran mengatakan para penerima sepatu gratis itu sebagian besar memang penerima program Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta.
Baca SelengkapnyaKPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal
7 hari lalu
Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.
Baca SelengkapnyaKemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia
13 hari lalu
Tenaga pendidik akan ditempatkan Kemendikbudristek di CLC yang berlokasi di perkebunan atau ladang dengan masa penugasan selama 2 tahun.
Baca Selengkapnya