TEMPO.CO , Jakarta -- Pegawai menengah Kementerian Pemuda dan Olahraga yang kabarnya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka kasus megaproyek Hambalang, mengaku tidak tahu apa-apa soal korupsi dan suap dalam proyek triliunan rupiah itu.
"Saya tidak tahu apa-apa," kata Kepala Bidang Evaluasi dan Diseminasi di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wisler Manalu ketika dihubungi Tempo, Senin 9 Juli 2012. Soal penetapan dirinya menjadi tersangka dalam kasus ini Wisler juga mengaku tidak tahu. "Saya sama sekali tidak pernah terpikir ke arah sana," katanya polos.
Dia mengakui perannya sebagai panitia lelang yang mengadakan tender dalam proyek pembangunan pusat pembinaan olahraga itu. Tapi Wisler mengaku hanya bawahan yang tidak mengerti hukum. "Saya ini cuma bawahan," katanya memelas.
Tender proyek Hambalang sendiri akhirnya dimenangkan PT Adhi Karya (Persero). Nilai proyek yang sudah dikerjakan sejak 2010 itu mencapai Rp 1,2 triliun. Bau amis korupsi dalam proyek ini menyeruak setelah bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menuduh koleganya, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mendapat bagian dari keuntungan dan komisi proyek itu.
Dana sebesar Rp 50 miliar itu, kata Nazaruddin, dipakai Anas pada Januari 2010 untuk merebut kursi ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat.
GUSTIDHA BUDIARTIE
Berita terkait
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
28 menit lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
8 jam lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
20 jam lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
21 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
1 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
1 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 hari lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca Selengkapnya