TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dhana Widyatmika, Luthfie Hakim, mengungkapkan kasus kliennya mencuat bukan atas laporan masyarakat. Kasus ini mencuat karena laporan jaksa yang kini menangani kasus Dhana. Jaksa yang sama dalam berkas penyidikan bersatus sebagai pelapor.
"Laporan tindak pidana diteken oleh Febrie Adiansyah, jaksa utama pratama selaku pelapor," kata Luthfie saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 9 Juli 2012.
Luthfie mempertanyakan keabsahan laporan tersebut. Apalagi kronologi tanggal pelaporan dengan peningkatan status kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan terlalu cepat. "Surat perintah penyidikan terbit 16 Februari 2012, tapi laporan 15 Februari 2012," ucapnya.
Menurut Luthfie, sesuai hukum acara, orang yang berstatus pelapor harusnya menjalani pemeriksaan bila aduannya menganut unsur tindak pidana korupsi. Tapi kenyataannya, kata dia, pemeriksaan untuk jaksa Febrie tidak ada dalam berita acara pemeriksaan kasus kliennya.
Ia curiga jaksa memiliki hubungan dengan PT Kornet Trans Utama (KTU), selaku obyek suap dalam perkara tersebut. Sebab bukti-bukti yang menjerat kliennya banyak diperoleh dari perusahaan itu. Ia pun meminta Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri menyelidiki kasus ini. "Bagaimana mungkin penyidik menjadi pelapor. Ada hubungan apa KTU dengan jaksa?" kata dia.
Dhana menjadi terdakwa kasus suap dan pencucian uang. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia dijerat dengan dakwaan berlapis dan kumulatif. Dalam dakwaan kesatu primer, pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu disebut menerima gratifikasi sejumlah Rp 2,75 miliar. Duit itu diduga berkaitan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai 2003 dan 2004 di Kantor Pelayanan Pajak Kebon Jeruk, Jakarta, oleh wajib pajak PT Mutiara Virgo serta PT Kornet Trans Utama pada 2005-2006.
Dhana juga dijerat pasal pencucian uang karena menempatkan duit ke-13 rekening dengan total transaksi Rp 11,4 miliar dan US$ 302.189. Duit itu untuk membeli logam mulia seberat 1.100 gram, membeli tanah dan properti di sebelas tempat, membeli mata uang asing, sejumlah jam tangan bermerek, sejumlah mobil, serta menempatkan duitnya di penyedia jasa keuangan.
TRI SUHARMAN
Berita terkait
Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara
19 Januari 2024
Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak
3 Desember 2019
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jengkel dengan ulah banyak pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi di lingkungan kementeriannya
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK
4 Oktober 2018
Anak buah Sri Mulyani tertangkap tangan oleh KPK.
Baca SelengkapnyaOknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta
17 April 2018
Polisi menangkap pegawai pajak yang kedapatan memeras wajib pajak Rp 700 juta.
Baca SelengkapnyaEks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang
1 Agustus 2017
Handang Soekarno sebelumnya meminta untuk ditahan di Lapas Kelas 1A karena sudah lama berpisah dengan istri dan tiga anaknya.
Baca SelengkapnyaSuap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil
24 Juli 2017
Dalam vonis terdakwa suap pajak Handang Soekarno, majelis hakim menyebutkan peran ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo.
Baca SelengkapnyaSuap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui
24 Juli 2017
Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Handang Soekarno dibanding tuntutan jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak
11 Juli 2017
Tiga negara yang dikenal sebagai suaka pajak, yakni Singapura,
Hong Kong, dan Swiss, siap bekerja sama.
KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak
10 Juli 2017
Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta terdakwa suap pajak Handang Soekarno untuk menyampaikan secara jujur pihak yang dinilai sebagai pelaku utama.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...
10 Juli 2017
Terdakwa kasus suap pajak, Handang Soekarno, membantah dirinya merupakan inisiator terjadinya pertemuan antara PT EKP dan pejabat Ditjen Pajak.
Baca Selengkapnya