Kejaksaan Tangkap Dua Buron Penggelapan Sertifikat

Reporter

Editor

Senin, 9 Juli 2012 11:16 WIB

Darmono (kiiri) dan Edwin Pamimpin Situmorang berjalan bersama sebelum pelantikan keduanya di Kejaksaan agung, Jakarta, Rabu (20/08). Darmono dilantik menjadi Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung menggantikan M.S. Rahardjo serta Edwin Pamimpin Situmorang dilantik menjadi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara menggantikan Untung Uji Santoso. Tempo/Zulkarnain

TEMPO.CO, Jakarta -Kejaksaan Agung menangkap dua buronan kasus penggelapan pajak pagi tadi, Senin, 9 Juli 2012. Keduanya adalah pasangan suami istri Sutanto Adrian dan Lenny Rompies.


Mereka diburu Kejaksaan sejak dua tahun lalu dan terendus setelah Jaksa menangkap Oky Anita Kahimpong, di Surabaya, Selasa, 26 Juni lalu.

"Satu orang sebelumnya sudah ditangkap di Surabaya. Yang dua orang ini kita tangkap tadi pagi pukul 8 di Apartemen Season City, Latumenten, Grogol," ujar Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Edwin P. Situmorang di Kejaksaan, Senin 9 Juli 2012.

Edwin menjelaskan pasangan suami isteri itu merupakan buronan kasus penggelapan sertifikat pembangunan mall di Kota Manado, Sulawesi Utara dengan kerugian negara sebesar Rp 103 Miliar.

Pada 2009, Aneta dihukum 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Manado . Saat itu oknum notaris ini terbukti menggelapkan empat buah sertifikat milik PT Sulenco Boulevard Indah. Informasinya, pada 12 November 2006 Aneta menggabungkan sertifikat Nomor 26, 27, 28, 29 di BPN Menado. Empat sertifikat itu, kemudian dijaminkan oleh pasutri Adrian Sutanto dan Leni Rompies.

Dana itu untuk penyokong pembangunan mall dan hotel milik Sutanto. Digabungkannya sertifikat tersebut untuk dijadikan agunan di bank oleh Sutanto yang akhirnya disetujui sebesar Rp 103 miliar.

Lenny Rompies mengaku tidak bersalah dalam kasusu penggelapan tersebut, "Saya nggak salah, bapak bayangin aja saya komisaris kok bisa ditahan. Saya waktu itu di Kepolisian 5 bulan nggak bisa P21 pak, saya nggak ada salah," pungkasnya ketika diwawancarai di Kejagung, Jakarta Selatan.

Edwin menambahkan tentang vonis pasutri itu, "Tiga tahun dan tiga setengah tahun. Yang suaminya 3,5 tahun, istrinya 3 tahun," katanya. Ia juga menegaskan bahwa keputusan itu sudah inckracht

Lena Yulianti Agustine

Berita terkait

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

3 Desember 2019

Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jengkel dengan ulah banyak pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi di lingkungan kementeriannya

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

4 Oktober 2018

Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

Anak buah Sri Mulyani tertangkap tangan oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

17 April 2018

Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

Polisi menangkap pegawai pajak yang kedapatan memeras wajib pajak Rp 700 juta.

Baca Selengkapnya

Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

1 Agustus 2017

Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

Handang Soekarno sebelumnya meminta untuk ditahan di Lapas Kelas 1A karena sudah lama berpisah dengan istri dan tiga anaknya.

Baca Selengkapnya

Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

24 Juli 2017

Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

Dalam vonis terdakwa suap pajak Handang Soekarno, majelis hakim menyebutkan peran ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo.

Baca Selengkapnya

Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

24 Juli 2017

Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Handang Soekarno dibanding tuntutan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak

11 Juli 2017

Sri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak

Tiga negara yang dikenal sebagai suaka pajak, yakni Singapura,
Hong Kong, dan Swiss, siap bekerja sama.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak

10 Juli 2017

KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak

Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta terdakwa suap pajak Handang Soekarno untuk menyampaikan secara jujur pihak yang dinilai sebagai pelaku utama.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...  

10 Juli 2017

Kasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...  

Terdakwa kasus suap pajak, Handang Soekarno, membantah dirinya merupakan inisiator terjadinya pertemuan antara PT EKP dan pejabat Ditjen Pajak.

Baca Selengkapnya