TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan pemeriksaan pemilik PT Hardaya Inti Plantation, Hartati Murdaya, sebagai saksi dugaan suap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu. Pemeriksaannya dilakukan seusai memeriksa Amran yang ditangkap pada Jumat, 6 Juli 2012 lalu.
Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan KPK belum menentukan waktu pemeriksaan Dewan Pembina Partai Demokrat. "KPK belum memanggil yang bersangkutan (Hartati)," kata Johan seusai mengisi seminar di Universitas Mercu Buana, Sabtu, 7 Juli 2012.
Menurut Johan, Hartati dicekal selama enam bulan supaya KPK bisa meminta keterangannya sewaktu-waktu. "Agar sewaktu-waktu yang bersangkutan dimintai keterangan tidak sedang berada di luar negeri," ujar Johan.
Kasus Bupati Buol bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Selasa, 26 Juni 2012. Lembaga ini menangkap seorang pegawai perusahaan PT Hardaya Inti Plantation milik Hartati Murdaya, Yani Ansori. KPK juga menangkap Gondo Sudjono, pegawai perusahaan yang sama. Keduanya diduga kuat tengah menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Amran tidak dapat ditangkap karena penyidik dihalang-halangi oleh pendukung Bupati. Akhirnya, Amran baru dijemput paksa KPK pada Jumat 6 Juli 2012.
SUNDARI
Berita Terkait
Hartati Murdaya Bantah Suap Bupati Buol
Kasus Bupati Buol Akan Seret Tersangka Lain
Bupati Buol Pantang Mundur Karena Dugaan Korupsi
Ada Senjata Tajam Saat Penangkapan Bupati Buol
Berita terkait
Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
1 hari lalu
KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City
1 hari lalu
KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara
4 Maret 2024
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini
4 Maret 2024
Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDidesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri
1 Maret 2024
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.
Baca SelengkapnyaCerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri
28 Februari 2024
Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej
27 Februari 2024
Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku
22 Februari 2024
Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel
Baca SelengkapnyaKetua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP
21 Februari 2024
Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaTersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
17 Februari 2024
Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Baca Selengkapnya