TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengizinkan tersangka kasus korupsi, Amran Batalipu, mengikuti pemilihan Bupati Buol, Sulawesi Tengah. "Kan tidak ada pengaruhnya kalau dia masih tersangka," kata Gamawan di pekarangan Istana Negara, Jakarta, Jumat, 6 Juli 2012.
Menurut Gamawan, dalam undang-undang diatur bahwa seorang tersangka masih diperbolehkan mengikuti proses pemilihan. "Kecuali dia terdakwa," ujarnya. Namun, Gamawan melanjutkan, masalah ini akan dikoordinasikan terlebih dahulu bersama Komisi Pemilihan Umum.
Gamawan mengatakan selama ini seseorang yang menjadi tersangka banyak yang mengikuti proses pemilihan. "Kalau terdakwa, dia harus dinonaktifkan," ucapnya. Meski begitu, Gamawan berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi segera menaikkan status Amran. "Saya harap mudah-mudahan KPK cepat memberi (status) terdakwa."
Amran terancam kalah dalam pemilihan Bupati Buol. Dalam perolehan suara, calon incumbent yang berpasangan dengan Mahmud Baculu ini tertinggal dari pasangan Amiruddin Rauf Pusadan-Syamsuddin Koloi. Hasil pengumpulan suara sementara, menurut Komisi Pemilihan Umum Buol, pasangan Amiruddin-Syamsuddin unggul dengan 36.469 suara atau 49 persen. Sedangkan Amran meraih 29.554 suara atau sekitar 40 persen.
Ihwal status tersangka, penetapan Amran dikemukakan oleh Ketua KPK Abraham Samad. Dia menegaskan Amran sudah dijadikan tersangka dalam kasus suap. Jumat pagi ini, KPK menangkap Amran. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., membenarkan berita tersebut. "Bupati Buol sudah dipegang," kata Johan ketika dikonfirmasi.
Amran ditangkap sebagai tersangka kasus suap penerbitan hak guna usaha perkebunan sawit PT Cipta Cakra Murdaya dan PT Hardaya Inti Plantation di Kecamatan Bukal, Buol. Ia pernah hampir ditangkap oleh petugas KPK pada 26 Juni lalu.
Penyidik mendapati Amran menerima suap miliaran rupiah dari General Manager Hardaya Inti Plantation, Yani Anshori, di vila milik politikus Partai Golkar itu. Namun pengawal Amran melawan sehingga bos mereka itu kabur. Mobil Amran pun sampai menabrak sepeda motor petugas KPK.
PRIHANDOKO
Berita terkait
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?
11 hari lalu
Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.
Baca SelengkapnyaDukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda
14 hari lalu
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini
Baca SelengkapnyaIrjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar
51 hari lalu
Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali
Baca SelengkapnyaAHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil
57 hari lalu
Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.
Baca SelengkapnyaMendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa
28 Februari 2024
Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan
Baca SelengkapnyaPemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
26 Februari 2024
Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKorupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun
22 Februari 2024
Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan
Baca SelengkapnyaStafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula
7 Februari 2024
Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku
23 Desember 2023
Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.
Baca SelengkapnyaTidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main
20 November 2023
"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.
Baca Selengkapnya