TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengisyaratkan sangkaan terhadap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, bakal semakin berat. Selain sudah menjadi tersangka suap, Amran dapat dijerat pasal melawan perintah petugas.
"Jangan lupa dalam kasus ini ada operasi tangkap tangan. Orang yang mengingkari kewajibannya dalam operasi tangkap tangan, itu pasti ada konsekuensinya," kata Bambang di kantornya, Kamis, 5 Juli 2012.
Bambang menegaskan, ada pasal yang bakal dikenakan kepada Amran karena melawan petugas. "Ada pasal yang mengatakan, melawan perintah petugas bisa kena," katanya.
Bupati Buol hampir saja tertangkap KPK pada 26 Juni 2012 lalu ketika penyidik mencokok General Manager PT Hardaya Inti Plantation, Yani Anshori, di Buol. Komisi antirasuah menyita uang dugaan suap berjumlah miliaran rupiah. Uang ini diduga suap kepada Bupati Buol terkait penerbitan hak guna usaha perkebunan sawit di Kecamatan Bukal untuk PT Cipta Cakra Murdaya, dan PT Hardaya Inti Plantation.
Pada rekaman penangkapan yang kemudian beredar di media massa, KPK sudah berhadapan dengan Amran. Namun pengawal Amran menghalau penyidik sambil mengacungkan senjata tajam. Amran pun kabur.
Sehari kemudian, KPK mencokok kolega Anshori bernama Gondo Sudjoyo, Dedi Kurniawan, dan Sukirman di Bandara Soekarno Hatta. Ketiganya berada di Buol bersama Anshori saat pemberian suap, tapi kabur ke Jakarta melalui Gorontalo.
Meskipun tidak tertangkap, KPK tetap menetapkan Amran sebagai tersangka. Hari ini, surat pemanggilan Amran dikirim ke Buol. "Dia dipanggil sebagai tersangka," kata Bambang.
KPK berharap Amran memenuhi pemanggilan tersebut. Jika tidak, komisi antikorupsi mengisyaratkan pemanggilan paksa. "Prosesdur KUHP sederhana. Kalau dipanggil, maka dia punya kewajiban hadir. Kalau tidak hadir, hukum acara di KUHAP akan bekerja," Bambang menegaskan.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
9 jam lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
10 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
16 jam lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
18 jam lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 hari lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
1 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
1 hari lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca Selengkapnya