Bukan Hanya Suap, Pengadaan Al-Quran Bermasalah

Reporter

Editor

Jumat, 6 Juli 2012 08:09 WIB

Al-Quran. thaimuslim.com

TEMPO.CO, Jakarta - Bukan hanya suap, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menemukan indikasi pelanggaran dalam pengadaan proyek Al-Quran. “Dalam penyelidikan ditemukan beberapa unsur yang dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di kantornya, Kamis 5 Juli 2012.

Namun Bambang enggan menjelaskan secara detail pelanggaran pengadaan proyek Al-Quran dengan anggaran tahun jamak 2010-2011 itu. “Apa unsurnya? Jangan terlalu detail dulu,” kata bekas Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu.

Dalam kasus korupsi proyek Al-Quran, KPK menetapkan anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, dan anaknya, Dendy Prasetya, Direktur PT Karya Sinergi Alam Indonesia, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap Rp 4 miliar dari proyek pengadaan Al-Quran pada 2011 dan 2012, serta proyek laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah 2010 di Kementerian Agama.

KPK dalam keterangan pers pada Jumat, 29 Juni 2012, menyatakan, Zulkarnaen diduga berperan menyetir pegawai di Kementerian Agama agar PT Adhi Aksara Abadi Indonesia menjadi rekanan proyek Al-Quran pada 2011. Dia juga mengarahkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang tender proyek 2012.

Ihwal nama penyuap, KPK masih enggan membeberkannya. ”Belum bisa diinformasikan kepada publik. Tapi, kalau ada yang disuap, pasti ada yang menyuap,” kata Bambang. Dia memastikan segera mengumumkan nama penyuap dalam kasus tersebut.

Kementerian Agama pada 2011 mengadakan proyek penggandaan Al-Quran sebanyak dua kali dengan anggaran Rp 22,8 miliar. Pada tahun ini, Kementerian kembali menganggarkan proyek pengadaan kitab suci agama Islam itu sebanyak dua kali dengan anggaran Rp 110 miliar.

Kemarin KPK memeriksa Fanny Arianty, pegawai PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara. ”Dia diperiksa untuk kedua tersangka (Zulkarnaen dan Dendy),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Kamis 5 Juli 2012.

Dendy adalah direktur utama di PT Perkasa. Dalam situs resmi perusahaan, yang tercatat sebagai komisaris adalah Elzarita. Dendy juga menjabat Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia. Perusahaan ini juga terkait dengan proyek Al-Quran di Kementerian Agama.

Rencananya, KPK memeriksa Zulkarnaen dan Dendy pada pekan depan. Meski begitu, juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan belum mengetahui jadwal pastinya. Muhammad Ismail, pengacara Zulkarnaen, memastikan kliennya siap menghadapi tuduhan rasuah tersebut. ”Sebagai nasionalis dan mantan aktivis, klien kami akan memberi penjelasan,” katanya.

Di tempat terpisah, Inspektur Jenderal Kementerian Agama Mundzier Suparto memastikan menindak pegawai yang diduga terlibat dan lalai dalam proyek tersebut. Pihak Kementerian juga bakal menerapkan sanksi bagi pegawai yang melanggar. Sanksi tersebut berupa sanksi berkategori ringan hingga pemecatan. Meskipun begitu, Mundzier masih mempelajari data-data yang masuk. ”Saya sudah minta staf menyiapkan datanya, akan saya periksa lagi,” katanya, Kamis 5 Juli 2012.

RUSMAN PARAQBUEQ | ELLIZA HAMZAH | GADI MAKITAN | SUKMA

Berita terkait:
Proyek Pengadaan Al-Quran Bengkak 44 Kali Lipat
Setengah Juta Al-Quran Teronggok di Gudang
2012, Rp 110 Miliar untuk Pengadaan Al-Quran
Kementerian Pendidikan Tak Garap Proyek Madrasah
MUI Minta BPK Awasi Distribusi Al-Quran
Apa Beda Modus Nazar dan Zulkarnaen?

Zulkarnaen Diduga Pernah Kongkalikong dengan Nazar

Irjen Kemenag: Pejabat Lalai Bisa Dipecat
Ironis, Lab Madrasah pun Diduga Bermasalah

Berita terkait

Menag Yaqut Minta Penyuluh Agama dan Penghulu Dukung Empat Program Prioritas Pemerintah

11 hari lalu

Menag Yaqut Minta Penyuluh Agama dan Penghulu Dukung Empat Program Prioritas Pemerintah

Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta penyuluh agama dan penghulu ikut mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah.

Baca Selengkapnya

Indonesia Sambut Kunjungan Paus Fransiskus pada September 2024

15 hari lalu

Indonesia Sambut Kunjungan Paus Fransiskus pada September 2024

Kemlu menyatakan bahwa Indonesia siap menyambut kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia pada 3-5 September 2024

Baca Selengkapnya

Hasil SPAN PTKIN Diumumkan Hari Ini Pukul 14.00, Simak Cara Mengeceknya

25 hari lalu

Hasil SPAN PTKIN Diumumkan Hari Ini Pukul 14.00, Simak Cara Mengeceknya

Berikut tautan dan cara mengecek hasil SPAN PTKIN yang akan diumumkan hari ini pukul 14.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Hubungan Kekerabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf

45 hari lalu

Hubungan Kekerabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf bersaudara, keduanya putra K.H. Muhammad Cholil Bisri.

Baca Selengkapnya

Ini Aturan Penggunaan Speaker Masjid yang Diperdebatkan

46 hari lalu

Ini Aturan Penggunaan Speaker Masjid yang Diperdebatkan

Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran terkait aturan penggunaan speaker masjid. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

46 hari lalu

Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

Aturan penggunaan pengeras suara alias Toa di masjid dan musala kembali menjadi perhatian hari-hari ini. Tahukah asal nama TOA ini?

Baca Selengkapnya

Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

46 hari lalu

Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan menjadi perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam beberapa tahun terakhir. Ini aturannya

Baca Selengkapnya

Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

47 hari lalu

Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

Pemerintah menetapkan awal puasa Ramadan 1445 Hijriah pada Selasa, 12 Maret 2024. Apa saja alasan Menteri Agama Yaqut dalam sidang Isbat?

Baca Selengkapnya

Inilah 9 Poin Surat Edaran Panduan Ibadah Ramadan 1445 Hijriah

47 hari lalu

Inilah 9 Poin Surat Edaran Panduan Ibadah Ramadan 1445 Hijriah

Isi panduan ibadah Ramadan dijelaskan pada nomor 1 yang sebagian besar poinnya berpatokan pada Surat Edaran Panduan Berpuasa Tahun 2022 dan 2023.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tetapkan 12 Maret sebagai Awal Ramadan 1445 H, Ini Kata Menteri Agama Yaqut

47 hari lalu

Pemerintah Tetapkan 12 Maret sebagai Awal Ramadan 1445 H, Ini Kata Menteri Agama Yaqut

Menteri Agama mengatakan perbedaan dalam penetapan awal Ramadan jangan sampai mengganggu persaudaraan umat Islam.

Baca Selengkapnya