TEMPO.CO, Jakarta - Acara talkshow Bukan Empat Mata yang tayang di stasiun televisi Trans7 hari ini, 28 Juni 2012, menjalani hari terakhir sanksi pengurangan durasi tayangan. Sanksi itu dijatuhkan Komisi Penyiaran Indonesia lewat surat resmi sejak 20 Juni lalu.
"Program Bukan Empat Mata, Selasa-Kamis ini, menjalankan sanksi pembatasan durasi dari KPI karena melanggar penggunaan tata cara lagu kebangsaan," kata Wakil Ketua KPI Nina Armando melalui layanan pesan pendek pagi ini.
Hukuman untuk Bukan Empat Mata bermula pada 16 Mei 2012 lalu, saat bintang tamu acara tersebut, Cherrybelle, ditanya lagu favorit mereka. Salah seorang personel grup vokal tersebut, Angel, menjawab lagu favoritnya adalah Indonesia Raya.
Dalam acara yang dipandu komedian Tukul Arwana itu, Angel kemudian menyanyikan lagu ciptaan W.R. Supratman dengan tertawa dan disertai sejumlah celetukan. Tak cuma itu, si pembawa acara juga memotong lagu yang belum selesai dinyanyikan Angel.
Adegan itu dinilai tak sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 karena melanggar tata cara penggunaan lagu kebangsaan. "Karena itu, Bukan Empat Mata mendapat sanksi administratif berupa pengurangan durasi," kata Nina.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Rakornas KPI 2024 akan Digelar di Provinsi NTB
58 hari lalu
Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang dihadiri oleh perwakilan dari 34 provinsi di seluruh Indonesia
Baca SelengkapnyaAntisipasi Ancaman Hoaks, KPI DKI Bakal Sosialisasi Penayangan Iklan Kampanye
9 Januari 2024
KPI DKI Jakarta bakal menyosialisasikan penayangan iklan kampanye ke lembaga penyiaran lokal. Apa tujuannya?
Baca SelengkapnyaPegawai KPI Diduga Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram
8 Juni 2023
Polres Metro Tangerang mengungkap transaksi narkoba jenis ganja lewat Instagram. Diduga libatkan pegawai KPI.
Baca SelengkapnyaMUI dan Lembaga Penyiaran Sepakati Isi Ramadan dengan Tayangan Berkualitas
7 Maret 2023
MUI mengajak lembaga penyiaran untuk mengisi Ramadan dengan konten tayangan yang berkualitas, seperti memperbanyak muatan pendidikan, dan dakwah
Baca SelengkapnyaDPR: Seleksi Anggota KPI Harus Tepat dan Transparan
19 Mei 2022
Setiap calon Anggota KPI harus memiliki visi dan misi yang jelas.
Baca SelengkapnyaMUI Pantau Tayangan TV Saat Ramadan
7 April 2022
MUI akan memantau seluruh tayangan dan memberikan catatan bagi mereka yang tidak menunjukkan pesan pencerahan.
Baca SelengkapnyaPenanganan Kasus Pelecehan Seksual di KPI Mandek, Korban Ingin Bertemu Kapolri
7 Maret 2022
Korban pelecehan seksual dan perundungan di KPI mempertanyakan nasib penanganan kasusnya di Polres Metro Jakarta Pusat yang jalan di tempat.
Baca SelengkapnyaCerita Tessy Jual Mobil dan Rumah Usai Dilarang Tampil di Televisi
5 Maret 2022
Tessy kehilangan pekerjaannya di layar kaca selama enam tahun setelah dicekal oleh KPI karena memakai pakaian perempuan.
Baca SelengkapnyaKPI DKI Minta Para Ustad Kritisi Tayangan Televisi
5 Desember 2021
Ketua KPID Provinsi DKI Jakarta menilai para mubalig bisa mengarahkan masyarakat agar memperoleh manfaat saat menonton televisi
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan Apresiasi MS karena Berani Adukan Perundungan di KPI
2 Oktober 2021
Komisioner Komnas Perempuan mengatakan MS merasa perlu melapor ke lembaganya lantaran perundungan di KPI berdampak ke istri dan ibunya.
Baca Selengkapnya