Lagi, Nazaruddin Diperiksa KPK untuk Angie

Reporter

Editor

Kamis, 28 Juni 2012 10:22 WIB

Mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin saat di KPK, Jakarta, (28/06). Nazaruddin yang merupakan saksi untuk tersangka Angelina Sondakh dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlit dan kasus korupsi Pengadaan alat sejumlah universitas di Kemendiknas. TEMPO/Seto Wardhana.

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin hari ini, 28 Juni 2012, rencananya kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk koleganya, Angelina Sondakh. Ini adalah pemeriksaan kedua KPK terhadap terpidana kasus suap Wisma Atlet tersebut.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus penerimaan hadiah terkait anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, pagi ini.

Dalam kasus ini, Angelina sebagai anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat disangka menerima sejumlah imbalan terkait proyek di Kemendikbud dan Kemenpora. Total nilai proyek di dua kementerian itu disinyalir mencapai Rp 600 miliar.

Sejumlah rektor universitas sudah menjalani pemeriksaan di KPK terkait proyek pengadaan alat laboratorium yang menggunakan anggaran Kemendikbud itu. Di antaranya Rektor Institut Pertanian Bogor Herry Suhardiyanto, Rektor Universitas Tadulako Basyir Cyio, Rektor Universitas Pattimura HPB Tetelepta, dan Rektor Universitas Haluoleo Usman Rianse.

Seusai diperiksa KPK 25 Juni lalu, Usman membantah kampusnya pernah kecipratan anggaran pembangunan laboratorium. Namun, ia mengakui, ada alokasi fiktif senilai Rp 45 miliar untuk pembangunan laboratorium dalam paket anggaran yang disetujui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Padahal, menurut Usman, pihaknya tidak mengajukan alokasi pembangunan laboratorium. "Substansi pertanyaan hari ini adalah penolakan saya terhadap anggaran. Kami mengusulkan sepuluh paket, tapi di dalam situ tidak ada untuk Fakultas MIPA. Jadi kami anggap itu (alokasi dari Pendidikan Tinggi) kekeliruan. Entah salah ketik atau bagaimana," ujarnya.

Kuasa hukum Rektor Institut Pertanian Bogor Herry Suhardiyanto, Nazarudin Lubis, mengatakan kliennya pernah mendapat tawaran dari M. Nazaruddin dan Mindo Rosalina Manulang. Mereka menawarkan diri untuk menggarap pengadaan alat-alat laboratorium yang saat itu kebetulan sedang dibutuhkan oleh IPB. Tapi tawaran itu ditolak Herry.

Angelina juga sempat datang menawarkan diri untuk menggarap proyek pengadaan alat laboratorium IPB senilai Rp 40 miliar tersebut. Tapi tawaran itu juga ditolak karena untuk mengadakan suatu barang IPB harus melalui proses lelang.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

13 menit lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

38 menit lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

3 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

5 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

11 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

15 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

19 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

20 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

20 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

22 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya