TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi boleh menerima sumbangan masyarakat. Menurut dia tidak ada larangan masyarakat menyumbang kepada lembaga pemerintah. "Lebih tepatnya memberikan hibah," katanya saat dihubungi Rabu 27 Juni 2012.
Badaruddin menegaskan hibah dapat diterima dengan syarat tidak ada titipan agenda. "Diperbolehkan selama tidak ada niatan terselubung," ujarnya. Hibah kepada lembaga pemerintah, lanjut dia, masuk kategori hibah langsung karena tidak perlu pencairan melalui Kantor Perbendaharaan Negara. Meski demikian penggunaan dana hibah langsung tidak boleh sembarang. "Tetap diawasi dan ada laporan keuangannya," katanya.
Sejumlah gerakan masyarakat mengumpulkan dana untuk membangun gedung baru KPK. Meluasnya dukungan masyarakat karena sikap Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat yang belum juga menyetujui anggaran pembangunan gedung KPK sebesar Rp 225,7 miliar.
Berbagai alasan penolakan dikemukakan oleh anggota Komisi. Misalnya, soal status KPK sebagai lembaga ad hoc (sementara) dan urgensi pembangunan gedung seluas 27 ribu meter persegi yang diharapkan bisa menampung lebih dari seribu pegawai itu. Saat ini, gedung KPK dirasa sudah tidak memadai lagi.
Beberapa sumbangan masyarakat diantaranya berasal dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan, yang mengumpulkan saweran untuk gedung KPK. Acara seremonial pembukaan saweran diadakan di lantai 6 Fakultas Hukum Kampus Universitas Trisakti, Grogol. Dukungan untuk KPK juga datang dari vokalis Setia Band, Charlie Van Houten yang menyerahkan sumbangan Rp 2 juta. Sumbangan didapat dari hasil mengamen dari satu warung ke warung lain sekitar satu jam di kawasan Kramat Sentiong, Jakarta Pusat.
ISTMAN MP
Berita terkait
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK
13 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
14 jam lalu
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
15 jam lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaSoal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum
16 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.
Baca SelengkapnyaLaporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi
17 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem
1 hari lalu
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.
Baca SelengkapnyaPengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho
1 hari lalu
Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?
Baca SelengkapnyaLaporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK
1 hari lalu
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaAlbertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum
1 hari lalu
"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup
1 hari lalu
Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.
Baca Selengkapnya