Pemerintah Keluarkan Perpu Perubahan UU Pemilu

Reporter

Editor

Sabtu, 3 April 2004 07:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah, Jumat (2/4) tengah malam, memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu Legislatif. Pemberlakuan Perpu ini diumumkan Menteri Sekretaris Negara Bambang Kesowo di gedung Sekretariat Negara.Perpu Nomor 2 tahun 2004 ini mengubah dua ketentuan yang ada dalam UU Pemilu Legislatif. Pertama, mengubah ketentuan pasal 45 ayat 3 pada UU nomor 12/2003 yang mengatur kapan surat suara dan kelengkapan Pemilu harus sudah diterima oleh PPS dan PPLN. Dalam UU Nomor 12 tentang Pemilu Legislatif ditetapkan bahwa surat suara dan kelengkapan pemilu harus sudah diterima selambat-lambatnya 10 hari sebelum hari pemungutan suara. "Di dalam Perpu, ketentuan penerimaan surat suara dan kelengkapan Pemilu selambat-lambatnya satu hari sebelum pemungutan suara," kata Kesowo.Kedua, Perpu ini juga mengatur mengenai penyelenggaraan Pemilu lanjutan. Dalam UU Nomor 12, Pemilu lanjutan hanya dimungkinkan jika disebabkan hal-hal tertentu seperti terjadi kerusuhan, gangguan keamanan atau bencana alam. Sementara dalam Perpu ketentuan itu diubah, yakni selain ketiga hal itu, Pemilu lanjutan dimungkinkan jika surat suara dan kelengkapan Pemilu belum diterima PPS dan PPLN secara lengkap.Disamping mengeluarkan Perpu, Presiden Megawati Soekarnoputri juga mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 26 tahun 2004 tentang penetapan hari pemungutan suara Pemilu legislatif, yakni 5 April sebagai hari yang diliburkan."Dan untuk berjaga-jaga, kalau betul ada Pemilu lanjutan yang dilaksanakan walaupun hanya di beberapa daerah, misalnya tanggal 6 atau tanggal 7 April, hari itu tetap diliburkan hanya di daerah di mana Pemilu lanjutan dilaksanakan," kata Kesowo.Kesowo menjelaskan, keluarnya Perpu maupun Kepres ini merupakan kelanjutan dari rapat konsultasi antara Presiden dan DPR untuk mendengarkan pemaparan Ketua Komisi pemilihan Umum (KPU) mengenai kesiapan Pemilu. Rapat konsultasi ini berlangsung dua kali, yaitu 30 Maret dan 2 April."Perpu ini ditetapkan Presiden atas permintaan Ketua KPU yang mengajukan kepada Presiden dalam suratnya bernomor 591/15/III/2004 tanggal 30 Maret 2004, tapi baru diterima Presiden (Jumat 2/4) sore tadi," jelas Kesowo.Kesowo meminta agar langkah pemerintah untuk mengeluarkan Perpu ini jangan diistilahkan keliru, yakni sebagai suatu keadaan "darurat". "Apabila hal ini tidak cepat diberikan pengaturannya, dikhawatirkan pada tahapan-tahapan tertentu, pemilu tidak dapat diselesaikan pada saatnya," ujar Kesowo. Dimas Adityo - Tempo News Room

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

1 hari lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

46 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

6 Maret 2024

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

1 Maret 2024

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.

Baca Selengkapnya

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

1 Maret 2024

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

28 Februari 2024

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

20 Februari 2024

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?

Baca Selengkapnya

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

14 Februari 2024

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya