Pengacara Minta Umar Patek Tak Banding  

Reporter

Editor

Sabtu, 23 Juni 2012 17:51 WIB

Terdakwa kasus Bom Bali I tahun 2002 serta Bom Natal tahun 2000, Umar Patek, ketika menjalani sidang jatuhnya vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (21/06). Umar Patek dihadapkan pada enam dakwaan dan Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana penjara seumur hidup pada sidang tanggal 21 Mei 2012. Tempo/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara menyarankan Umar Patek menerima vonis pidana penjara 20 tahun. "Sebab upaya banding nanti malah bisa memperberat hukuman," kata pengacara Patek, Ahyar, ketika dihubungi Tempo, 23 Juni 2012. Pada sidang dua hari lalu, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 20 tahun kepada Patek. Sebelumnya jaksa menuntut pidana penjara seumur hidup.

Pada awalnya, kata Ahyar, kliennya protes atas vonis hakim. Ahyar berharap Patek bisa menerima vonis hakim. Namun sampai saat ini masih belum ada kesepakatan apakah Patek akan mengajukan banding atau tidak.

Tim pengacara telah menjelaskan kemungkinan yang ada jika terdakwa kasus Bom Bali I dan bom malam Natal tahun 2000 itu menerima vonis majelis hakim. Ahyar menyatakan ada kemungkinan bagi Patek untuk memperoleh pembebasan bersyarat jika menerima vonis hakim. Peradilan di Indonesia, kata Ahyar, mengenal pembebasan bersyarat untuk pidana khusus, kecuali korupsi. Kasus terorisme masuk kategori itu.

Jika kelak sudah dua pertiga masa penahanan, atau sekitar 13 tahun 6 bulan sudah dijalani dan Patek berkelakuan baik, pemerintah bisa memberikan grasi. Bukan hanya grasi, menurut Ahyar, pemerintah mungkin saja memberikan pembebasan bersyarat.

Tim penasihat hukum, kata Ahyar, telah membuat kalkulasi apabila Patek menerima vonis majelis hakim. Mereka bahkan memperkirakan hukuman bagi Patek bisa berkurang menjadi pidana penjara sepuluh tahun. Jika Patek berkelakuan baik selama dalam tahanan, ditambah keringanan hukuman dari pemerintah saat Lebaran dan peringatan 17 Agustus, Ahyar mengatakan, hukuman bagi kliennya bisa berkurang setengah dari vonis.

Mengenai saran dari tim penasihat hukum, Ahyar menuturkan, keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada Patek. Tim penasihat hukum masih mempelajari pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis 20 tahun tersebut. Ahyar mengungkapkan kliennya kecewa terhadap vonis hakim.

Patek, kata Ahyar, membandingkan dengan vonis terhadap Idris. Idris, yang merupakan rekan Patek, hanya dijatuhi pidana penjara sepuluh tahun. Padahal, menurut Ahyar, peran Idris dalam tindak terorisme lebih besar.

Meski demikian, Ahyar menganggap upaya banding akan merugikan kliennya. Jika upaya banding diajukan, Patek tidak hanya berhadapan dengan negara, tetapi juga dunia. "Sekarang dunia sudah menabuh genderang perang terhadap terorisme," ujar dia.

MARIA YUNIAR



Berita terkait :
Umar Patek Divonis Penjara 20 Tahun
Umar Patek: Saya Rusa, Tak Sebesar Gajah
Umar Patek: Ajaib Kalau Saya Punya Indra Keenam
Jaksa Tolak Pembelaan Umar Patek

Berita terkait

Eks Napi Terorisme Ali Fauzi Manzi: Merakit Bom Jauh Lebih Mudah Dibanding Membuat Karya Ilmiah

21 Februari 2023

Eks Napi Terorisme Ali Fauzi Manzi: Merakit Bom Jauh Lebih Mudah Dibanding Membuat Karya Ilmiah

Bekas napi terorisme Ali Fauzi Manzi bercerita tentang sulitnya meraih gelar doktor. Dia ingin eks napi terorisme lain mengikuti jejaknya.

Baca Selengkapnya

Pembuat Bom Bali Umar Patek Minta Maaf, Australia Tetap Marah

14 Desember 2022

Pembuat Bom Bali Umar Patek Minta Maaf, Australia Tetap Marah

Umar Patek minta maaf pada keluarga korban bom Bali di Australia, yang tetap merasa kecewa atas pembebasan bersyaratnya.

Baca Selengkapnya

6 Fakta soal Umar Patek, Terpidana Kasus Bom Bali I yang Baru Saja Dinyatakan Bebas Bersyarat

9 Desember 2022

6 Fakta soal Umar Patek, Terpidana Kasus Bom Bali I yang Baru Saja Dinyatakan Bebas Bersyarat

Walaupun terkait dengan organisasi Jamaah Islamiyah, tetapi Umar Patek tetap bersikukuh bahwa ia bukan termasuk anggotanya.

Baca Selengkapnya

Dinyatakan Bebas Bersyarat, Begini Kisah Pelarian Terpidana Terorisme Bom Bali I Umar Patek

9 Desember 2022

Dinyatakan Bebas Bersyarat, Begini Kisah Pelarian Terpidana Terorisme Bom Bali I Umar Patek

Awal perjalanan Umar Patek dimulai pada 1995 saat ia terlibat dalam perjuangan Moro Islamic Liberation Front di Minanao, Filipina.

Baca Selengkapnya

Terpidana Terorisme Umar Patek Bebas Bersyarat, Ini Perannya dalam Serangan Bom Bali I

9 Desember 2022

Terpidana Terorisme Umar Patek Bebas Bersyarat, Ini Perannya dalam Serangan Bom Bali I

Meskipun bukan sebagai pelaku utama Bom Bali I, tetapi Umar Patek memiliki peran yang cukup vital, yakni sebagai perancang eksekusi.

Baca Selengkapnya

Terpidana Kasus Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat

7 Desember 2022

Terpidana Kasus Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat

Umar Patek dianggap telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat.

Baca Selengkapnya

Yasonna Sebut BNPT Sudah Terbitkan Rekomendasi Remisi Buat Umar Patek

23 Agustus 2022

Yasonna Sebut BNPT Sudah Terbitkan Rekomendasi Remisi Buat Umar Patek

Remisi terhadap Umar Patek mendapat sorotan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah mendengar segala masukan.

Baca Selengkapnya

Umar Patek Segera Bebas, Ini Kata Menkumham Yasonna Laoly

23 Agustus 2022

Umar Patek Segera Bebas, Ini Kata Menkumham Yasonna Laoly

Yasonna Laoly menyatakan remisi kepada Umar Patek sudah mendapatkan rekomendasi dari BNPT.

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Tanggapi Kekecewaan Australia Umar Patek Dapat Remisi

21 Agustus 2022

Kementerian Luar Negeri Tanggapi Kekecewaan Australia Umar Patek Dapat Remisi

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese baru-baru ini mengungkapkan kekecewannya terhadap Indonesia yang memberikan remisi pada Umar Patek.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015

30 Juni 2022

Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015

Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Salah Abdeslam, satu-satunya pelaku teror Paris 2015 yang masih hidup

Baca Selengkapnya