300 Polisi Jaga Sidang Umar Patek  

Reporter

Editor

Kamis, 21 Juni 2012 09:08 WIB

Terdakwa kasus Bom Bali I tahun 2002 serta Bom Natal tahun 2000, Umar Patek, ketika menjalani sidang jatuhnya vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (21/06). Umar Patek dihadapkan pada enam dakwaan dan Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana penjara seumur hidup pada sidang tanggal 21 Mei 2012. Tempo/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian mengerahkan ratusan personelnya untuk menjaga sidang Umar Patek di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pagi ini. "Tiga ratus personel," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Jakarta Barat, Komisaris Ngaijo, melalui pesan pendek, Kamis, 21 Juni 2012. Saat ini puluhan polisi berjaga-jaga di halaman pengadilan.

Meski sidang rencananya baru akan dimulai pukul 09.00 WIB, ruang sidang utama Kusumaatmadja telah dipadati wartawan lokal serta asing sejak pukul 08.00. Terdakwa kasus Bom Bali 1 tahun 2002 serta bom malam Natal tahun 2000, Umar Patek, akan menghadapi sidang vonis hari ini. Umar Patek alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab dihadapkan pada enam dakwaan, terkait dengan keterlibatannya dalam Bom Bali 1 tahun 2002 serta bom malam Natal tahun 2000.

Pada sidang tanggal 21 Mei 2012, jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana penjara seumur hidup bagi Patek. Jaksa menyatakan Patek telah melakukan permufakatan jahat, percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana terorisme, dengan menggunakan senjata M16 untuk uji coba dengan tujuan terorisme. Tindakan Patek tersebut dinilai melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme.

Atas tindakannya yang dianggap memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, Patek pun didakwa melanggar Pasal 13 huruf c dari undang-undang yang sama.

Jaksa juga menyatakan Patek terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. Patek dianggap melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Jaksa pun menyatakan Patek melanggar Pasal 266 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 serta Pasal 266 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 karena telah membuat paspor dengan identitas palsu. Patek menggunakan paspor tersebut untuk pergi ke Lahore, Pakistan.

Terakhir, jaksa menyatakan Patek terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

MARIA YUNIAR

Berita terkait

Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015

30 Juni 2022

Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015

Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Salah Abdeslam, satu-satunya pelaku teror Paris 2015 yang masih hidup

Baca Selengkapnya

Pengakuan Pelaku Bom Bunuh Diri Paris 2015: Saya Tidak Melukai Siapa pun

10 Februari 2022

Pengakuan Pelaku Bom Bunuh Diri Paris 2015: Saya Tidak Melukai Siapa pun

Salah Abdeslam mengatakan bahwa ia tidak meledakkan rompi bom bunuh dirinya dalam serangan teroris di Paris, November 2015 yang menewaskan 130 orang

Baca Selengkapnya

Prancis Mulai Adili 20 Terdakwa Serangan Teror di Bataclan

8 September 2021

Prancis Mulai Adili 20 Terdakwa Serangan Teror di Bataclan

Prancis pada Rabu mengadili 20 orang terdakwa yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi teror di Bataclan, Paris, pada 13 November 2015.

Baca Selengkapnya

Teror Paris, Pria Ini Ledakkan Diri Saat Menabrak Mobil Polisi

20 Juni 2017

Teror Paris, Pria Ini Ledakkan Diri Saat Menabrak Mobil Polisi

Teror Paris kembali terjadi ketika pengemudi mobil sedan meledakkan diri saat berusaha menabrak iringan mobil polisi.

Baca Selengkapnya

Teror di Paris, Begini Kata Pelaku Serangan Katedral Notre-Dame

7 Juni 2017

Teror di Paris, Begini Kata Pelaku Serangan Katedral Notre-Dame

Pelaku penyerang perwira polisi di Katedral Notre-Dame, dalam teror di Paris, Selasa waktu setempat dalam aksinya sempat mengatakan: Ini untuk Suriah

Baca Selengkapnya

Teror di Paris, Pelaku Serang Polisi di Katedral Notre Dame

7 Juni 2017

Teror di Paris, Pelaku Serang Polisi di Katedral Notre Dame

Teror terjadi di Paris. Seorang pria menyerang polisi di depan Katedral Notre Dame, Paris.

Baca Selengkapnya

Pengacara Teroris Paris Mundur, Ini Alasannya  

12 Oktober 2016

Pengacara Teroris Paris Mundur, Ini Alasannya  

Pengacara sempat memprotes kamera pengawas di sel Abdeslam.

Baca Selengkapnya

Prancis Tangkap Dua Orang yang Diduga Terlibat dalam Pembunuhan Pastor

1 Agustus 2016

Prancis Tangkap Dua Orang yang Diduga Terlibat dalam Pembunuhan Pastor

Polisi Prancis menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam
pembunuhan terhadap seorang pastor di sebuah gereja di Normandia.

Baca Selengkapnya

Pelaku Kedua Pembunuh Pastor di Prancis Bisa Diidentifikasi  

28 Juli 2016

Pelaku Kedua Pembunuh Pastor di Prancis Bisa Diidentifikasi  

Jenazahnya lebih sulit diidentifikasi daripada Kermiche karena tubuhnya sudah rusak dalam penembakan.

Baca Selengkapnya

JK: Terorisme Meluas dari Negara Gagal ke Negara Stabil  

16 Juli 2016

JK: Terorisme Meluas dari Negara Gagal ke Negara Stabil  

Sesi Retreat KTT ASEM membahas isu-isu mengenai Brexit, migrasi, terorisme, serta isu-isu keamanan dan perdamaian di kawasan itu.

Baca Selengkapnya