TEMPO Interaktif, Solo: Ketua MPR RI Amien Rais mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) sebagai payung hukum pelaksanaan Pemilu 5 April mendatang. Perpu tersebut diperlukan mengingat KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah melanggar UU Pemilu. "UU Pemilu sudah dilanggar. Maka KPU harus perlu payung hukum untuk penyelenggaran Pemilu mendatang. Makanya pemerintah harus segera mengeluarkan Perpu tersebut. Jika tidak, ini bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menyatakan pemilu tidak sah," katanya kepada wartawan usai berorasi dalam kampanye partainya di Lapangan Sriwedari Solo, Rabu (31/3). Amien sendiri tetap yakin pemilu legislatif akan tetap bisa dilangsungkan 5 April mendatang. Hanya saja, dirinya mengaku sangsi apakah bisa dilakukan secara serentak mengingat penyediaan logistik di seluruh TPS di nusantara yang tersendat-sendat. Karena itu, Amien memaklumi jika pada akhirnya akan dilangsungkan pemilu susulan untuk beberapa daerah di Indonesia. "Makanya karena ini alasannya adalah karena logistik, harus ada payung hukum agar pemilu sah." Meski memaklumi adanya pemilu susulan, lebih lanjut Amien mengingatkan agar pemilu susulan tersebut tidak boleh lebih dari lima persen. Karena jika lebih dari lima persen akan berdampak buruk bagi demokrasi. "Saya kira citra kita tidak akan jatuh hanya karena pemilu susulan, kalau hanya di wilayah kecil saja," paparnya.Amien menganggap KPU Pusat serakah dengan tidak memberi kesempatan kepada KPU Daerah untuk menyiapkan sendiri logistik pemilu. "Besok lagi KPU jangan serakah. Berikan kesempatan kepada KPUD yang mampu untuk menyiapkan logistik pemilu seperti pembuatan bilik, kotak suara dan surat suara. KPU sudah salah kaprah, seharusnya dia menjadi pelaksana dan supervisi pemilu, tetapi justru menjadi pelaku tender," ungkapnya.Sebenarnya, kata dia, kalau KPU pusat mau sharing dengan KPUD maka tidak akan terjadi seperti ini. "Padahal dari Sabang sampai Merauke itu luas sekali dan lebih dari 2000 versi surat suara. Pokoknya, kalau nanti KPU sudah angkat tangan dan menyerah, sebaiknya pemerintah harus segera mengambil alih daripada saling menyalahkan," tambahnya.Anas Syahirul - Tempo News Room
78 Tahun Sultan Hamengkubuwono X, Salah Seorang Tokoh Deklarasi Ciganjur 1998
30 hari lalu
78 Tahun Sultan Hamengkubuwono X, Salah Seorang Tokoh Deklarasi Ciganjur 1998
Hari ini kelahirannya, Sri Sultan Hamengkubuwono X tidak hanya sebagai figur penting dalam sejarah Yogyakarta, tetapi juga sebagai tokoh nasional yang dihormati.