TEMPO.CO, Surabaya - Wakil Ketua Komisi Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur Mahdi mendesak pemerintah segera menyita seluruh aset PT Lapindo Brantas Incorporation. Aset itu diusulkan dijual untuk menutupi kekurangan ganti rugi kepada warga yang menjadi korban semburan lumpur Lapindo. "Saya kira sudah saatnya dilakukan penyitaan aset," kata Mahdi, Rabu, 20 Juni 2012.
Menurut Mahdi, penyitaan aset dilakukan jika hingga akhir 2012 PT Lapindo melalui perusahaan yang dibetuknya sebagai juru bayar, PT Minarak Lapindo Jaya tak kunjung melunasi kewajibannya kepada warga. " Harusnya, mereka berkewajiban melunasi ganti rugi warga paling lambat akhir 2008. Namun terus tertunda." ujarnya
Sesuai janji PT Minarak Lapindo Jaya, sisa tunggakannya sebesar Rp 400 miliar akan dilunasi paling lambat akhir tahun 2012. Semula dijanjikan mulai dibayar tanggal 11 Juni namun mundur tanggal 16 Juni. Jumlahnya pun ternyata tidak sesuai yang dijanjikan.
Secara terpisah, Koordinator Korban Lumpur Lapindo yang masuk wilayah peta terdampak, Yudo Wintoko, sangat mendukung usulan penyitaan aset PT Lapindo Brantas seperti didesakkan DPRD Jawa Timur. "Ya, seharusnya sita aset itu dilakukan sejak dulu karena warga tidak bisa terus menerus berhadapan dengan pemodal," ujar Yudo Wintoko.
Yudo mengingatkan sesuai Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 (Perpres 14/2007), pembayaran ganti rugi oleh PT Lapindo Brantas dilakukan paling lambar akhir 2008. "Perpres itu buatan pemerintah, tapi pemerintah tidak berdaya menghadapi Lapindo," ucapnya dengan nada kesal.
Yudo juga meminta pemerintah merevisi Perpres tersebut dengan pemberian sanksi kalau PT Lapindo terus mengingkari pelunasan pembayaran ganti rugi bagi korban di dalam peta terdampak.
Sementara itu Vice President PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam Tabusala, hingga saat ini belum bisa dimintai konfirmasi meski telah dihubungi Tempo. Informasi yang didapat, Andi sedang berada di Singapura sejak dua minggu lalu untuk memeriksa kesehatannya.
FATKHURROHMAN TAUFIQ | DINI MAWUNTYAS | JALIL HAKIM
Berita terkait
Sampai Jatuh Tempo, Lapindo Baru Bayar Utang Rp 5 M ke Pemerintah
12 Juli 2019
Utang keseluruhan Lapindo Brantas dan Minarak Lapindo Jaya ke pemerintah mencapai Rp773,38 miliar.
Baca Selengkapnya8 Tahun Lapindo, 3.200 Berkas Belum Dibayar
29 Mei 2014
Warga ingin Bank Jatim mengeluarkan dana talangan.
Baca SelengkapnyaBagir Manan : MK Tak Berwenang Putuskan Ganti Rugi Lapindo
14 Desember 2012
Bagir Manan menilai Kasus Lapindo perbuatan melanggar hukum sehingga yang berwenang menentukan soal ganti rugi adalah pengadilan biasa.
Baca SelengkapnyaHarta Bakrie Terkuras Lapindo
29 November 2012
Aburizal Bakrie terdepak dari daftar 40 orang terkaya di Indonesia tahun 2012 versi Forbes.
Baca Selengkapnya3.000 Korban Lapindo Bakal Turun ke Jalan
23 November 2012
Korban lumpur Lapindo menuntut Minarak Lapindo membayar sisa ganti rugi yang mencapai Rp 400 miliar.
Baca SelengkapnyaSidoarjo Siagakan Relawan Tanggap Bencana Lapindo
7 November 2012
Pemerintah kabupaten menyiapkan skenario terburuk.
Baca SelengkapnyaLapindo Brantas Incar Lapangan Offshore Madura
5 November 2012
Lapindo Brantas Inc (LBI) masih mencari mitra untuk turut mendanai pengembangan industri hulu migas itu.
Baca SelengkapnyaHujan Turun, Lumpur Lapindo Nyaris Meluap
5 November 2012
Luberan lumpur di titik P 71-10d dan P 21-22 akan berdampak pada rel kereta api dan Raya Porong. Sementara titik P 33 akan berdampak pada permukiman.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Badan Penanganan Lumpur Tewas Mendadak
14 September 2012
Juru bicara Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Ahmad Khusairi, meninggal dunia secara mendadak akibat serangan jantung.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kembali Gelontorkan Dana untuk Lapindo
10 September 2012
Tahun 2013 pemerintah menganggarkan Rp 2,236 triliun naik dari tahun ini Rp 1,533 triliun.
Baca Selengkapnya