Mantan Karyawan Dirgantara Indonesia Berunjuk Rasa

Reporter

Editor

Senin, 29 Maret 2004 19:16 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung: Sekitar 300 mantan karyawan PT. Dirgantara Indonesia (PT. DI) yang menolak kebijakan putus hubungan kerja (PHK), berunjuk rasa di depan gedung Pengadilan Tinggi Jawa Barat, di Bandung, Senin (29/3).Unjuk rasa para karyawan yang dipimpin Arif Minardi dan AM. Bone -mantan Ketua Umum dan Sekretaris Umum Serikat Pekerja (SP) di perusahaan pembuat pesawat terbang itu- adalah untuk mempertanyakan diterima atau ditolaknya izin pelaksanaan putusan serta merta Pengadilan Negeri Bandung atas kasus gugatan perdata para mantan karyawan terhadap PT. DI, Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional selaku pemegang saham mayoritas PT. DI yang dimenangkan para karyawan pada 18 Februari 2004.Rencananya, massa ingin bertemu Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Ben Suhandasyah, SH, untuk menanyakan perihal di atas. Tapi, menurut Kepala Humas Pengadilan Tinggi, Subardi, Ben Suhandasyah sedang tugas luar. Mendengar alasan itu, para pengunjuk rasa tidak percaya, puluhan orang diantaranya sempat menerobos masuk gedung pengadilan. Tapi ternyata, yang dicari tidak ditemukan."Aksi ini terpaksa kami lakukan, karena sudah lima kali kami kirimkan perwakilan untuk bertemu dan menanyakan izin itu. Tapi pengadilan tinggi tetap tidak mau menerima, kata Bone. Maklum, para mantan karyawan PT. DI itu ingin segera mendapatkan kepastian soal izin pelaksanaan putusan pengadilan negeri itu, agar para karyawan juga bisa mengambil sikap soal PHK. "Putusan itukan sifatnya administratif saja, bukan putusan majelis. Kok lama sekali?" kata Bone lagi. Seperti diberitakan Koran TEMPO, edisi 19 Februari 2004, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan perdata mantan karyawan PT. DI terhadap Direksi PT DI, Kementerian BUMN dan BPPN untuk mencabut hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 19 dan 22 Agustus 2003. Majelis hakim juga menghukum direksi PT. DI untuk membentuk Komisi Restrukturisasi yang didalamnya dimasukkan perwakilan dari serikat pekerja pimpinan Arif Minardi. Komisi ini diperintahkan untuk mengaudit kembali kondisi perusahaan dan membuat rencana kerja ke depan. Majelis hakim juga menetapkan putusan itu sebagai putusan Uit Voerbaar bij Vorraad atau putusan serta merta.Dalam putusannya, majelis hakim juga mengancam para tergugat dengan hukuman dwangsom atau uang paksa sebesar Rp. 1 juta untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan itu, terhitung sejak keluarnya izin pelaksanaan putusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat.Akhirnya, para pengunjuk rasa meninggalkan gedung Pengadilan Tinggi. Para pengunjuk rasa belum tahu, ternyata Pengadilan Tinggi sudah menanggapi kasus itu. Bahkan, tentu saja juga menanggapi permintaan PT. DI dan lainnya untuk menolak putusan Pengadilan Negeri itu. Seperti dikatakan M.Luthfie Hakim, Ketua Tim Pengacara PT. DI, "kami mengirimkan surat permohonan kepada Pengadilan Tinggi Jawa Barat untuk menolak putusan serta merta Pengadilan Negeri Bandung, pada 25 Februari 2004". Padahal sebenarnya, kasus itu tidak termasuk dalam kategori untuk dikabulkan. Artinya, jika Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan itu, Mahkamah Agung harus menindak Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Satu bulan kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat lewat putusannya tertanggal 25 Maret 2004 menyatakan menerima permohonan banding PT. DI, Kementerian BUMN dan BPPN itu. Bahkan, Pengadilan Tinggi juga menolak seluruh gugatan mantan karyawan PT. DI dan membatalkan seluruh keputusan Pengadilan Negeri Bandung tertanggal 18 Februari 2004. "Majelis hakim juga menghukum mantan karyawan PT. DI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 300 ribu," kata Luthfie sesaat setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi, hari ini juga. Siapa majelis hakim yang mengadili perkara sidang banding dan apa alasan dikabulkannya permohonan banding itu, tidak tertera dalam salinan putusan.Pengacara PT. DI, Absar Kartabrata juga membenarkan, hari ini pihaknya juga baru menerima salinan putusan banding itu. "Kami tidak tahu pertimbangan hukumnya apa. Kami kecewa, karena Pengadilan Tinggi tidak menjawab permohonan izin eksekusi atas putusan perdata Pengadilan Negeri Bandung yang bersifat serta merta. Pengadilan Tinggi langsung memutuskan pokok perkara, permohonan izin pelaksanaan putusan serta merta tidak dijawab," katanya.Mendengar putusan itu, Menajemen PT. DI tentu merasa senang. "Kami bersyukur dengan putusan itu. Berarti pelaksanaan program PHK akan lebih lancar," kata Sekretaris Perusahaan PT. DI, Muhtar Sharief. Lain halnya dengan para mantan karyawan yang beunjuk rasa itu. Mendengar hal itu, mereka kecewa dan berencana akan kembali berunjuk rasa, Selasa (30/3). Rinny Srihartini - Tempo News Room

Berita terkait

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

4 hari lalu

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

4 hari lalu

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

5 hari lalu

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

5 hari lalu

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

7 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

8 hari lalu

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.

Baca Selengkapnya

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

8 hari lalu

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

26 hari lalu

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.

Baca Selengkapnya

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

27 hari lalu

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

Hingga detik ini, RM, mahasiswa Universitas Jambi itu menyimpan kisah pilu ferienjob dengan kedok magang mahasisw dengan tidak memberitahu keluarga.

Baca Selengkapnya

Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

28 hari lalu

Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

Payaman menilai aplikator wajib memberikan THR kepada ojol karena masuk kategori pekerja dengan jam kerja tidak tentu.

Baca Selengkapnya