TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan lembaganya tak bisa diintervensi oleh siapa pun, termasuk pengusaha Hary Tanoesoedibjo.
"KPK tidak mau diatur-atur oleh saksi yang seenaknya menentukan jadwal," ujar Abraham melalui pesan pendek kemarin. Ia menegaskan KPK punya mekanisme dan jadwal tersendiri untuk memeriksa saksi.
Pernyataan ini dilontarkan oleh Ketua KPK menanggapi tingkah pemilik PT Bhakti Investama Tbk itu yang datang memberi klarifikasi kepada penyidik KPK kemarin. Hary tiba di gedung KPK pukul 13.40 dan pergi pukul 14.41.
Padahal jadwal pemeriksaan Hary sebagai saksi kasus suap Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultan Kantor Pajak Sidoarjo Tommy Hindratno adalah pada Rabu lalu. Ketika itu, bos PT Bhakti Investama tersebut mangkir. Alasannya, belum menerima surat panggilan.
Kemarin, saat meninggalkan gedung KPK, Hary malah menuding penyidik belum siap melakukan pemeriksaan. "Saya hanya memberi klarifikasi, tapi ternyata KPK belum siap," kata Ketua Dewan Pakar Nasional Demokrat itu. KPK, ujar dia, kemudian menjadwalkan pemeriksaan pada 28 Juni mendatang pukul 10.00 WIB.
Juru bicara KPK, Johan Budi SP, menegaskan memang kemarin tidak ada jadwal pemeriksaan Hary. Karena itu, dalam waktu dekat akan disampaikan pemanggilan kedua bagi Hary.
Perusahaan Hary, Bhakti Investama, terlilit kasus suap pajak setelah pegawai pajak Tommy Hendratno dan anak buah Hary, James Gunardjo, ditangkap KPK di sebuah rumah makan di Tebet, Jakarta Selatan. Mereka ditangkap bersama duit sebesar Rp 280 juta yang diduga sebagai uang suap. Setelah penangkapan itu KPK menggeledah kantor Bhakti Investama.
Selain kedua orang tersebut, Komisaris Independen Bhakti Investama, Antonius Z. Tonbeng, diduga terlibat dalam kasus suap ini. Direktorat Jenderal Imigrasi telah memasukkan namanya dalam daftar cekal pergi ke luar negeri sejak 8 Juni lalu atas permintaan KPK.
Sumber Tempo mengatakan Tonbeng memerintahkan James menyuap Tommy. Menurut dia, kasus itu berawal dari pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi) senilai Rp 3,4 miliar kepada Bhakti pada Mei lalu. Tonbeng mengambil Rp 800 juta dari pengembalian pajak tersebut dan menyerahkan Rp 280 juta kepada James.
ISMA SAVITRI | EFRI R
Berita terkait
Tommy Hendratno Kembali Diperiksa KPK
"Jalan-jalan'' Empat Pegawai Pajak di KPK
Usai Diperiksa KPK, James Gunardjo Bungkam
Bos Bhakti Diduga Perintahkan Menyuap
4 Pegawai Pajak Diperiksa Terkait Bhakti Investama
Berita terkait
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK
13 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
14 jam lalu
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
15 jam lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaSoal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum
16 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.
Baca SelengkapnyaLaporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi
17 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem
1 hari lalu
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.
Baca SelengkapnyaPengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho
1 hari lalu
Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?
Baca SelengkapnyaLaporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK
1 hari lalu
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaAlbertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum
1 hari lalu
"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup
1 hari lalu
Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.
Baca Selengkapnya