TEMPO.CO, Jakarta--Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Tjandra Yoga Aditama, menyatakan setidaknya ada 25 jenis penyakit yang mengancam perokok aktif. "Ini karena mereka menghirup setidaknya 4.000 bahan kimia saat mengisap rokok," kata Tjandra dalam seminar “Konsumsi Rokok Mengancam Bonus Demografi” di Hotel Atlet Century.
Dari 25 macam penyakit itu, yang paling berbahaya dan paling banyak menyerang perokok adalah kanker paru-paru, serangan jantung koroner, hipertensi, dan gangguan janin pada ibu hamil. “Gangguan liver, penyakit persendian, dan kanker pita suara juga mulai banyak menyerang perokok,” kata Tjandra.
Ironisnya, menurut catatan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, mayoritas perokok adalah kelompok usia produktif. Dengan demikian, ancaman penyakit dan penurunan kualitas kesehatan itu juga lebih banyak menyerang usia produktif. “Artinya, ada ancaman terhadap produktivitas penduduk Indonesia,” kata Abdillah Ahsan, peneliti Lembaga Demografi FE-UI.
Menurut Abdillah, data Survei Sosial Ekonomi Nasional dan Riset Kesehatan Dasar menunjukkan, dari 1995 sampai 2007, jumlah perokok usia 15-19 tahun telah meningkat lebih dari 200 persen. "Sekarang total perokok remaja sudah 4,2 juta orang. Ini kelompok usia produktif," kata dia.
Untuk menjaga produktivitas penduduk, Wakil Kepala Lembaga Demografi FE-UI Dwini Handayani menekankan pentingnya mencegah peningkatan jumlah perokok, terutama usia remaja. Salah satunya dengan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tembakau. “Peraturan itu sangat efektif untuk menekan peningkatan jumlah perokok muda,” kata dia.
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan, Kependudukan, dan Keluarga Berencana Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Emil Agustiono, mengatakan saat ini RPP Tembakau sudah di tangan presiden untuk segera ditetapkan. Menanggapi kekhawatiran sejumlah petani tembakau, Staf Khusus Kementerian Kesehatan Bidang Politik Kebijakan Kesehatan, Bambang Sulistomo, menyatakan RPP tidak akan merugikan petani tembakau. "Tidak ada satu pun pasal yang melarang orang bertani tembakau," kata Bambang.
Bambang menjelaskan, RPP Tembakau tidak melarang produksi rokok atau kegiatan merokok sehingga tidak akan mengurangi pendapatan petani tembakau. “Lebih dimaksudkan untuk menghindarkan bahaya rokok bagi yang bukan perokok, terutama ibu hamil dan anak-anak. Caranya dengan mengatur tempat-tempat khusus untuk merokok,” katanya.
Dalam RPP tersebut akan diatur ihwal kewajiban memasang gambar peringatan bahaya rokok yang ukurannya 40 persen dari luas bungkus rokok. Selain itu, RPP mengatur soal perluasan kawasan tanpa rokok. “Orang tidak diperkenankan lagi merokok di dalam ruang yang tidak terhubung langsung dengan udara bebas,” kata Bambang.
RAFIKA AULIA | ANANDA BADUDU | RAHMA TW
Berita lain:
SBY Isyaratkan Anas Mundur dari Demokrat
SBY Akan Usir Kader Demokrat yang Korup
SBY Minta Demokrat Selektif dalam Rekrutmen Kader
Pertemuan Demokrat untuk Kurangi Benih Perpecahan
Forum Pendiri Demokrat Segera Dibentuk di Daerah
Berita terkait
Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok
19 Februari 2024
Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.
Baca SelengkapnyaSpanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda
15 Desember 2023
Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.
Baca SelengkapnyaPrancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024
30 November 2023
Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.
Baca SelengkapnyaPerdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru
29 November 2023
PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.
Baca SelengkapnyaDilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?
23 Oktober 2023
Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.
Baca SelengkapnyaJangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu
1 Juli 2023
Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.
Baca SelengkapnyaPengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini
26 April 2023
Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.
Baca SelengkapnyaKonser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape
4 Februari 2023
Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.
Baca SelengkapnyaAwas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker
22 Agustus 2022
Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.
Baca SelengkapnyaHari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan
31 Juli 2022
Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.
Baca Selengkapnya