Yusril Laporkan Kepala Kejaksaan Banjarmasin  

Reporter

Editor

Kamis, 7 Juni 2012 07:16 WIB

TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta- Tim dari kantor firma hukum Yusril Ihza Mahendra Mahendra melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Firdaus Dewilmar. "Kepala Kejari berupaya menangkap klien kami, Parlin Riduansyah, karena tidak adanya putusan yang eksekutorial," ujar anggota tim pengacara, Jumhur Lantong, di depan gedung Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Rabu malam, 6 Mei 2012.

Jumhur menilai putusan terhadap kliennya yang merupakan Direktur Utama PT Satui Batubara Tama, batal demi hukum, namun eksekusi tetap dipaksakan. Jumhur mengatakan Firdaus dilaporkan melanggar pasal 333 ayat 1 KUHP tentang perbuatan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang.

Menurut Jumhur, Firdaus mendasarkan tindakan penangkapan dan penggeledahan terhadap kliennya pada putusan kasasi, berupa vonis pidana penjara tiga tahun. Jumhur menyatakan putusan kasasi tersebut sudah inkrah, tetapi batal demi hukum.

Menurut Jumhur, putusan itu batal demi hukum karena tidak memenuhi unsur dalam Pasal 197 huruf a KUHAP, karena tidak menyertakan perintah eksekusi. Persidangan kemudian berlanjut ke tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Fikri Chairman, menjelaskan, Kejari Banjarmasin tetap memaksakan eksekusi. Fikri menuturkan kemarin rumah Parlin dikepung untuk dilakukan eksekusi terhadap kliennya tersebut. Namun eksekusi tidak jadi dilakukan karena Parlin tidak ada di tempat.

Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan tidak keberatan dengan laporan tersebut. "Tidak masalah, sepanjang jaksa melaksanakan itu sesuai dengan bunyi atau amar putusan hakim," ujar Darmono melalui pesan singkat kepada Tempo tadi malam.

Jika jaksa melaksanakan sesuai amar putusan hakim, kata Darmono, berarti hakim telah melaksanakan perintah Undang-Undang. Darmono menjelaskan jika putusan hakim dinilai bertentangan KUHAP, maka yang seharusnya digugat bukanlah jaksa sebagai eksekutor. Menurut Darmono dalam situasi demikian, yang seharusnya dilakukan adalah upaya hukum atas putusan hakim tersebut.

MARIA YUNIAR

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

4 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

9 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

27 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

28 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

29 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

29 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

30 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

30 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

30 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

31 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya