TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md mengatakan pengujian Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terkait dengan status wakil menteri adalah kasus biasa.
"Saya sampaikan, bagi MK, kasus ini (pengujian pasal wamen) adalah hal yang biasa-biasa saja. Nggak istimewa, bukan kasus besar," ujar Mahfud sebelum memulai pembacaan putusan di MK, Selasa, 5 Juni 2012.
Mahfud menambahkan, pengujian pasal wamen ini menjadi besar gara-gara provokasi dari pihak pemohon (Gerakan Nasional Pemberantas Korupsi). Ia mengatakan pemohon kerap membesar-besarkan pengujian ini di media.
"Bahkan pemohon sampai bicara di media kalau kasus ini ditahan di MK sampai dua bulan lamanya. Saya tegaskan saja, kasus ini tidak ditahan dan jalan sesuai jadwal," ujar Mahfud. Ia mengatakan tindakan pemohon di media dianggap MK sebagai bentuk contempt of court.
Mahfud menambahkan lagi, ia juga mendengar di media bahwa terjadi dissenting opinion dalam pemutusan pasal wamen ini. Ia mengatakan hal itu tidak benar dan keputusan MK akan pasal wamen hari ini adalah bulat. "Tidak sampai empat setuju, empat tidak, dan keputusan akhir di tangan saya."
Terakhir, Mahfud mengatakan MK tidak bisa ditekan oleh pihak mana pun, bahkan terkait dengan pengujian pasal wamen ini. Ia pastikan MK tetap obyektif, tidak dipengaruhi oleh pemerintah ataupun pemohon.
Hari ini nasib wakil menteri akan diputuskan melalui pembacaan putusan atas status Pasal 10 UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negera.
ISTMAN MP
Berita terkait
Para Wakil Menteri Siap Terima Putusan MK
Denny Indrayana: No Wamen, No Cry
Pemerintah Optimistis Menang Gugatan Wakil Menteri
Berita terkait
Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu
16 jam lalu
Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.
Baca SelengkapnyaPakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku
18 jam lalu
Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.
Baca SelengkapnyaUlas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat
20 jam lalu
Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.
Baca SelengkapnyaAlasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal
1 hari lalu
Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.
Baca SelengkapnyaDianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah
1 hari lalu
Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.
Baca SelengkapnyaCaleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile
1 hari lalu
Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda
1 hari lalu
Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.
Baca SelengkapnyaKelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1
1 hari lalu
Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.
Baca SelengkapnyaCaleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang
2 hari lalu
Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain
2 hari lalu
PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.
Baca Selengkapnya