Kejaksaan Agung Hentikan Kasus Sisminbakum

Reporter

Editor

Kamis, 31 Mei 2012 12:48 WIB

TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akhirnya menghentikan penyidikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Pernyataan penghentian kasus yang menyeret mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra itu disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Basrief Arief.

“Saya sudah dapat laporan tadi pagi. Sudah dilakukan penghentian,” kata Basrief saat ditemui di kantornya, Kamis, 31 Mei 2012. Namun Basrief tak mau menyebutkan alasan dan pertimbangan Kejaksaan menghentikan kasus tersebut. ”Nanti, ya,” kata dia.

Sejumlah terdakwa kasus Sisminbankum dibebaskan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung. Mereka adalah Romli Atmasasmita, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu, rekanan proyek Sisminbakum. Terakhir, Zulkarnain Yunus, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum pengganti Romli.

Dalam kasus ini Kejaksaan menetapkan bekas Menteri Hukum dan Perundang-undangan Yusril Ihza Mahendra dan komisaris PT Sarana Rekatama Hartono Tanoesoedibjo sebagai tersangka. Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Romli, Yohanes, dan Zulkarnain diduga melakukan korupsi bersama Yusril dan Hartono.

Menurut versi jaksa, dalam kasus ini disebutkan adanya perjanjian antara PT Sarana Rekatama dan Departemen Kehakiman. Isinya, 90 persen pendapatan Sisminbakum masuk kas PT Sarana dan 10 persennya ke Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman. Dari 10 persen jatah koperasi itu, sebanyak 60 persen untuk direktorat dan 40 persen untuk pegawai koperasi.

Dengan vonis bebas ketiga terdakwa tersebut, Yusril meminta Kejaksaan segera menghentikan penyidikan kasus korupsi biaya akses tersebut yang diduga merugikan keuangan negara Rp 420 miliar.

”Sudah tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk meneruskan kasus ini,” kata Yusril. ”Kejaksaan harus segera mengeluarkan surat penghentian penuntutan perkara.”

Kejaksaan lalu mengkaji putusan bebas ketiganya. Saat itu Basrief menyatakan ada dua kemungkinan putusan kasus Sisminbakum, yakni terus melanjutkan kasus ke pengadilan atau malah menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan.

INDRA WIJAYA

Berita lain:

Yusril Minta Kasus Sisminbakum Dihentikan
MA Bebaskan Terdakwa Kasus Sisminbakum Zulkarnain
FBR dan Kubu Ambon Bentrok di Sawah Besar

Adhyaksa Dinilai Salah Paham Soal Hambalang

Kanoute Sebut Messi Bukan Manusia






Advertising
Advertising


Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

9 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

28 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

28 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

29 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

29 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

30 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

30 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

30 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

31 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

35 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya