Terima Surat SBY, DPR Siap Bahas 19 Daerah Otonomi

Reporter

Editor

Rabu, 30 Mei 2012 14:47 WIB

Marzuki Alie. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie mengaku sudah menerima surat tanggapan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait 19 daerah yang diusulkan untuk dimekarkan oleh DPR. Surat tersebut, kata Marzuki, diterima DPR sejak dua pekan lalu.

"Isinya mengenai penunjukan menteri-menteri untuk membahas pengembangan pemekaran daerah itu. Suratnya sudah saya distribusikan," kata Marzuki di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Mei 2012.

Menurut Marzuki, setelah adanya surat dari Presiden SBY tersebut, kementerian terkait kemudian akan melakukan pembahasan mengenai pemekaran tersebut. "Kewajiban pemerintah untuk menyampaikan siapa saja yang akan membahas. Soal setuju atau tidaknya, nanti dalam pembahasan itu," kata Marzuki.

Sebelumnya Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Daerah Otonomi Baru yang diusulkan Komisi II DPR. Dalam RUU tersebut, Badan Legislasi meloloskan 19 daerah yang akan dimekarkan.

Komisi Pemerintahan DPR mengaku sudah melakukan seleksi ketat mengenai persyaratan daerah yang akan dimekarkan. Sebagian besar dari 19 daerah yang akan dimekarkan tersebut berada di daerah perbatasan. Daerah perbatasan menjadi prioritas pemekaran karena rentan kendali akibat terlalu jauh dari pemerintahan pusat sehingga mengakibatkan pembangunan infrastruktur yang terlambat.

Sepanjang sepuluh tahun, dari 1999 hingga 2009, daerah otonomi di Indonesia terus bertambah sebanyak 205, terdiri dari tujuh provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Penambahan ini membuat jumlah daerah otonomi di Indonesia kian banyak, menjadi 524 daerah, terdiri dari 33 provinsi, 398 kabupaten, dan 93 kota.

Anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Malik Haramain, menilai dengan diterbitkannya Amanat Presiden tersebut, maka pemerintah sudah membuka moratorium mengenai pemekaran daerah. "Komisi II sendiri belum mendapatkan tembusan surat itu secara resmi. Tapi memang informasinya sudah ada," katanya.

Malik menyatakan komisinya akan segera menindaklanjuti dengan mengagendakan pembahasan Amanat Presiden itu dengan membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru. "Jadi nanti dari pimpinan akan dibawa ke Badan Musyawarah, lalu ke Komisi II, kemudian dibentuk Panitia Kerja," katanya.

Menurut Malik, nasib pemekaran 19 daerah itu akan diputuskan dalam Panja. "Bisa saja tahun ini dimekarkan seluruhnya atau pemekaran dilakukan secara bertahap," ujar dia.

ANGGA SUKMA WIJAYA


Berita terkait

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

2 jam lalu

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

Hari ini, 27 April 1999, adalah berdirinya Kota Ternate berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.

Baca Selengkapnya

Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

2 hari lalu

Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

Istana Kepresidenan memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan hadir dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII

Baca Selengkapnya

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

44 hari lalu

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

Mardani mengatakan kawasan aglomerasi yang diusulkan pemerintah dalam RUU DKJ jauh lebih lentur.

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?

Baca Selengkapnya

Cerita Elisha Lumintang Sehari Menggantikan Bahlil Menjadi Menteri Investasi

12 September 2023

Cerita Elisha Lumintang Sehari Menggantikan Bahlil Menjadi Menteri Investasi

Cerita Elisha Lumintang, Putri Otonomi Indonesia, yang sehari menggantikan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi.

Baca Selengkapnya

Rakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste

6 Juli 2023

Rakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste

Ditjen Otda Kemendagri menyinggung masih ditemukannya pemerintah daerah yang membuat Perda dari menyalin daerah lain atau copy paste.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir

6 Juni 2023

Asal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir

Partai Darul Aceh berasal dari Partai Daulat Aceh, wadah politik masyarakat Aceh yang dibuat setelah konflik GAM-Indonesia berakhir

Baca Selengkapnya

Marzuki Alie dan Jimly Asshidiqie Ikut Sambut Wiranto di Hambalang, Begini Kata Politikus Gerindra

2 Mei 2023

Marzuki Alie dan Jimly Asshidiqie Ikut Sambut Wiranto di Hambalang, Begini Kata Politikus Gerindra

Marzuki Alie dan Jimly Asshidiqie tampak bersama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyambut Wiranto di Hambalang.

Baca Selengkapnya

Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi

29 April 2023

Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan plus minus dari pelaksanaan Otonomi Daerah selama 27 tahun terakhir. Salah satu sisi positifnya adalah muncul mutiara-mutiara terpendam dari daerah, seperti Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi

31 Oktober 2022

Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi

Pembagian kekuasaan yang merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 itu menjadi pembeda pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang berlandaskan pada kerangka NKRI.

Baca Selengkapnya