'Pasal Pencemaran Nama Baik Ketinggalan Zaman'  

Reporter

Editor

Selasa, 29 Mei 2012 13:33 WIB

Khoe Seng Seng. TEMPO/Dwianto Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Hendrayana menyatakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik tidak seharusnya dikenakan kepada Khoe Seng Seng. “Pasal pencemaran nama baik sudah ketinggalan zaman,” kata Hendrayana dalam diskusi publik "Kriminalisasi Surat Pembaca Membungkam Ekspresi Masyarakat", Selasa, 29 Mei 2012.

Hendrayana menjelaskan, dalam perkara Khoe Seng Seng, majelis hakim tidak memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan pembuktian.

Pada akhir November 2006, Khoe Seng Seng menulis dua pucuk surat pembaca yang dimuat di harian Kompas dan koran Suara Pembaruan. Isinya mempertanyakan ketidakjelasan status tanah ruko yang dibelinya di ITC Mangga Dua dari PT Duta Pertiwi, anak perusahaan Sinar Mas Grup. Khoe Seng Seng merasa dirugikan karena status tanahnya bukan hak milik sebagaimana dijanjikan ketika jual-beli.

Surat pembaca itu berbuntut panjang. PT Duta Pertiwi mengadukan Khoe Seng Seng ke polisi dan menggugatnya secara perdata. Pedagang suvenir pernikahan ini diminta membayar ganti rugi hingga Rp 1 miliar. Dalam proses hukum tersebut, Khoe Seng Seng didampingi LBH Pers.

Khoe Seng Seng menyatakan, tahun 2007, ia diperiksa Polda Metro Jaya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, dalam pemeriksaan tersebut, masih ada kesalahan dalam pengejaan nama. Karena merasa tidak bersalah, Khoe Seng Seng memenuhi panggilan pemeriksaan itu. Khoe Seng Seng menuturkan, setelah penyidikan dilakukan, polisi menyatakan tidak ada penipuan yang dilakukan PT Duta Pertiwi.

Vonis final sudah diketuk. Majelis hakim Mahkamah Agung yang terdiri dari Mugiharjo, Suryajaya, dan Salman Luthan, menilainya bersalah. Khoe Seng Seng dihukum satu tahun penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Hendrayana menyatakan kasus Khoe Seng Seng bisa menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Ia membandingkan dengan kondisi di Amerika Serikat, di mana pemerintahnya memberikan perlindungan kepada konsumen melalui undang-undang. Hendrayana mengatakan Indonesia sebenarnya memiliki undang-undang serupa, namun penegakannya masih lemah.

Terkait surat pembaca yang ditulis Khoe Seng Seng, Hendrayana menyatakan surat pembaca menjadi tanggung jawab redaksi. Opini Khoe Seng Seng pun dipandang Hendrayana dapat dibenarkan dalam pers karena disertai data. Hendrayana juga menuturkan hak jawab PT Duta Pertiwi telah dimuat. “Jadi seharusnya semuanya sudah selesai,” ujar Hendrayana.

MARIA YUNIAR

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

13 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

3 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

8 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

8 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

8 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

9 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

9 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

10 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya