Hakim Ketua Kasus TEMPO Diganti

Reporter

Editor

Senin, 15 Maret 2004 19:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua majelis hakim dalam persidangan gugatan pencemaran nama baik terhadap Majalah Berita Mingguan (MBM) TEMPO di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara mendadak diganti. Semula persidangan gugatan pengusaha Tomy Winata itu dipimpin Andriani Nurdin, namun mulai Senin (15/3) ,digantikan dengan Suripto. Hakim Suripto sebelumnya, menjadi hakim anggota I. Dia mengatakan ditunjuk oleh ketua PN Jakarta Pusat untuk menggantikan Andriani Nurdin yang akan dimutasikan ke PN Bogor. Selain itu, Ridwan Mansyur juga ditetapkan untuk menggantikan posisi Suripto semula. Menanggapi pergantian pimpinan sidang ini, pengacara TEMPO Trimoeldja D. Soerjadi mengatakan, hal ini tidak lazim dilakukan saat persidangan sudah berjalan sekian lama. "Selama menjadi pengacara dalam waktu 35 tahun, baru kali ini saya mengalami hal ini," katanya usai persidangan. Menurutnya, seharusnya mutasi ketua majelis hakim itu bisa ditangguhkan hingga perkara selesai. Jika tidak ditangguhkan, persidangan harus dimulai dari awal lagi dengan adanya penambahan hakim anggota baru. "Ini kan merepotkan semua pihak," katanya.Ketua PN Jakarta Pusat sendiri tidak bisa diminta keterangannya mengenai perpindahan itu, karena sedang tidak berada ditempat. Menurut ajudannya, sejak Jumat pekan lalu I Made Karna -Ketua PN Jakarta Pusat itu- berada di Australia untuk urusan dinas. Mutasi Andriani Nurdin menjadi ketua PN Bogor, kata Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Roekhaeni, dilakukan berdasarkan surat keputusan menteri kehakiman dan HAM bernomor M.244.KP.04.10-Th 2004 pada 23 Januari 2004. Ia pun telah dilantik pada Rabu pekan lalu. Selain menangani perkara TEMPO, Andriani Nurdin juga memegang kasus lain, seperti pelanggaran HAM Ad Hoc Tanjung Priok dan kasus gugatan terhadap Komnas HAM dalam masalah penggusuran warga Jakarta.Padahal, menurut Andriani Nurdin, mutasi dan pelantikan dirinya menjadi Ketua PN Bogor dirasa terlalu cepat. "Sesuai peraturan, ada waktu tiga bulan untuk menyelesaikan perkara yang sedang ditangani sebelum dilantik. Saya bilang bisa dimundurkan tidak, tapi dijawab tidak bisa," katanya kepada TNR lewat sambungan telepon. Hanya alasan kosongnya posisi Ketua dan Wakil Ketua PN Bogor, banyaknya perkara perdata yang tertunda dan PN Bogor yang dinilai seperti anak kehilangan induknya, itulah yang membuat dirinya menerima keputusan mutasi. Andriani juga mengaku, keputusan itu mengejutkan dan sempat membuat dirinya tidak bisa konsentrasi dalam memimpin persidangan. "Saya sempat bengang-bengong sewaktu sidang TEMPO, Senin pekan lalu," katanya. Maklumlah, menurutnya waktu yang diberikan sangat sempit: harus berangkat ke Bandung Selasa dan dilantik pada Rabunya. Sebenarnya, dirinya sempat ingin meminta pertimbangan Mahkamah Agung mengenai keputusan itu. Tapi tidak bisa, karena hakim agung sedang melakukan rapat antara MA dengan Departemen Kehakiman dan HAM. Edy Can - Tempo News Room

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

2 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

32 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

32 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

33 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

34 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

35 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

36 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

37 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

38 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

44 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya