Kejaksaan Jamin Pande Lubis Tidak Melarikan Diri

Reporter

Editor

Kamis, 11 Maret 2004 19:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan memberikan jaminan, mantan Wakil Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Pande N. Lubis yang divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) tidak akan melarikan diri sebelum dilaksanakannya eksekusi hukuman. "Kami telah melakukan langkah-langkah tertentu agar terpidana Pande N. Lubis tidak melarikan diri. Langkah-langkah itu seperti apa, tidak bisa saya sampaikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Kemas Yahya Rahman, di Jakarta, Kamis (11/3). Menurut Kemas, eksekusi terhadap Pande baru bisa dilakukan setelah salinan putusan dari MA ada. "Kejaksaan tidak akan melakukan eksekusi sebelum menerima salinan putusan itu," kata Kemas. Sehingga, apa yang bisa dilakukan pihak kejaksaan saat ini adalah menjaga agar Pande Lubis tidak melarikan diri. Selain pengawasan khusus, kata Kemas, pihak Kejagung juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap pencekalan Pande Lubis. "Saya kira (Pande Lubis) masih dicekal, karena biasanya terhadap perkara-perkara (besar) seperti itu dilakukan pencekalan," kata Kemas. Sementara, terhadap putusan kasasi perdata yang diajukan BPPN dalam perkara cessie Bank Bali yang dikabulkan MA, Kemas tidak mau berkomentar lebih lanjut. Putusan MA itu terkait dengan keputusan BPPN untuk membatalkan perjanjian cessie (hak tagih) antara Bank Bali dengan PT. Era Giat Prima. "Kita belum bisa berkomentar sampai salinan putusan kami terima," katanya. Sebenarnya, salinan putusan perdata tidak wajib disampaikan ke pihak kejaksaan seperti halnya putusan-putusan pidana. Tapi menurut Kemas, penting bagi kejaksaan menerima atau mendapatkan salinan putusan perdata itu. Karena setelah tahu persis isi dan maksud putusan, barulah kejaksaan bisa menentukan sikap, apakah akan mengeksekusi dana cessie sebesar Rp. 546 miliar itu atau tidak. Di lain sisi, kata Kemas, pelaksanaan eksekusi terhadap dana cessie yang kini berada di rekening penampung (escrow account) Bank Permata, itu menjadi tertunda, lantaran pihak Bank Permata dan kuasa hukumnya menolak dan menyampaikan keberatan-keberatannya secara lisan dan tertulis pada saat pemanggilan Direktur Utama Bank Permata, Agus Martowardojo di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/3). "Kita akan pelajari, apakah keberatan yang disampaikan itu sudah benar atau tidak," kata Kemas. Dimas - Tempo News Room

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

17 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

3 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

8 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

8 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

9 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

9 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

10 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

15 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya