Politikus Golkar Nyatakan Grasi Corby Bisa Dicabut  

Reporter

Editor

Kamis, 24 Mei 2012 10:18 WIB

Schapelle Leigh Corby merupakan terpidana 20 tahun kasus penyelundupan ganja di Bali. adelaidenow.com.au

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Aziz Syamsuddin menyatakan pemberian grasi bagi tersangka kasus narkotik, Schapelle Leigh Corby, dapat dicabut. Walaupun perlu bukti dan temuan adanya perjanjian antara Pemerintah dan Australia di balik grasi tersebut.

Grasi hanya bisa diberikan apabila sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 mengenai pengetatan pemberian remisi bagi narapidana kejahatan besar, yaitu terorisme, narkotik, dan korupsi. “Pelaksanaannya juga harus sesuai dengan asas keadilan, jangan tebang pilih,” kata Aziz saat dihubungi Rabu, 23 Mei 2012.

Politikus Partai Golkar ini menolak mengomentari grasi yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada warga negara Australia itu. Alasannya, Aziz belum melihat surat keputusan pemberian grasi.

Presiden memberikan grasi atau pengurangan hukuman Corby dari 20 tahun menjadi 15 tahun penjara. Surat Keputusan Presiden Nomor 22/G Tahun 2012 itu dikeluarkan pada 15 Mei 2012. Corby tetap harus membayar denda sesuai putusan pengadilan.

Corby, 34 tahun, tertangkap membawa ganja seberat 4 kilogram di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada Oktober 2004. Pengadilan Negeri Denpasar memvonis 20 tahun penjara atas usaha penyelundupan ganja dari Australia dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan.

Setelah banding, Corby sempat mendapat keringanan hukuman menjadi 15 tahun penjara. Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengembalikan hukumannya menjadi 20 tahun. Berbagai usaha dilakukan Corby untuk mendapatkan keringanan hukuman. Corby lalu mengajukan peninjauan kembali (PK), tapi ditolak Mahkamah Agung pada 28 Maret 2008.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita Terkait
Grasi untuk Corby, SBY Dikecam

Grasi Corby, Australia Diminta Bersikap Adil

Berita terkait

Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

7 hari lalu

Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

Presiden Jokowi sebut pemilihan menteri merupakan hak prerogatif Prabowo sebagai presiden terpilih. Apakah pengertiannya?

Baca Selengkapnya

Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

45 hari lalu

Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

Hotman Paris menjadi sorotan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Mantan Wali Kota Rusia Pilih Perang ke Ukraina daripada Penjara 12 Tahun karena Korupsi

15 Januari 2024

Mantan Wali Kota Rusia Pilih Perang ke Ukraina daripada Penjara 12 Tahun karena Korupsi

Mantan walikota kota Vladivostok, Rusia, mendaftar untuk berperang di Ukraina setelah ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena korupsi

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Akan Berikan Rekomendasi Grasi Bagi Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba

22 Juni 2023

Komnas HAM Akan Berikan Rekomendasi Grasi Bagi Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba

Komnas HAM menyatakan akan memberikan rekomendasi grasi bagi terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso.

Baca Selengkapnya

Merry Utami dapat Grasi dari Jokowi, Apa Bedanya dengan Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi?

17 April 2023

Merry Utami dapat Grasi dari Jokowi, Apa Bedanya dengan Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi?

Merry Utami dapat grasi dari Jokowi. Lalu apa bedanya dengan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi?

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Akademisi Sempat Kirimi Surat Lima Halaman sebagai Bahan Masukan

16 April 2023

Jokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Akademisi Sempat Kirimi Surat Lima Halaman sebagai Bahan Masukan

Akademisi dari UNM mengaku mengirimi surat sebanyak lima halaman kepada Jokowi sebagai bahan pertimbangan untuk beri grasi kepada Merry Utami

Baca Selengkapnya

Alasan LBH Masyarakat Sebut Grasi Jokowi ke Merry Utami Setengah Hati

16 April 2023

Alasan LBH Masyarakat Sebut Grasi Jokowi ke Merry Utami Setengah Hati

Direktur LBH Masyarakat Muhammad Afif menilai pemberian grasi Jokowi kepada Merry Utami hanya setengah hati. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

LBH Masyarakat Sebut Merry Utami Alami Death Row Phenomenon, Apa Itu?

16 April 2023

LBH Masyarakat Sebut Merry Utami Alami Death Row Phenomenon, Apa Itu?

Death row phenomenon adalah penderitaan yang muncul akibat kombinasi dari sangat lamanya waktu yang dihadapi terpidana mati dalam menuju eksekusi mati

Baca Selengkapnya

Dapat Grasi dari Jokowi, Begini Kilas Balik Kasus dan Awal Perjumpaan Merry Utami dengan Jerry

16 April 2023

Dapat Grasi dari Jokowi, Begini Kilas Balik Kasus dan Awal Perjumpaan Merry Utami dengan Jerry

Merry Utami adalah bekas buruh migran Taiwan yang tidak sengaja bertemu Jerry, pria asal Kanada yang menitipkan tas berisi heroin seberat 1,1 kilogram

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Putrinya Sempat Datangi Istana pada 2021

15 April 2023

Jokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Putrinya Sempat Datangi Istana pada 2021

Sebelum diberi grasi oleh Jokowi, Putri Merry Utami sempat datangi Istana pada 2021. Ayah Merry Utami juga sempat meminta Jokowi berikan grasi.

Baca Selengkapnya