Menteri Kehutanan Bantah Berkompromi

Reporter

Editor

Kamis, 11 Maret 2004 14:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Kehutanan, M. Prakosa, membantah anggapan bahwa dirinya bersikap kompromi dalam menyelesaikan kasus tumpang tindih lahan hutan lindung dengan areal pertambangan. Menurutnya, Pemerintah perlu mencari penyelesaian yang cepat dan tuntas atas kasus yang terjadi sejak tahun 2002 itu. "Saya tidak kompromi. Masalahnya, perlu penyelesaian kasus ini secara cepat," kata dia di Istana Negara, Jakarta, Kamis (11/3). Karena, kata dia, masalah pertambangan tersebut menyangkut perjanjian internasional yang telah ditandatangani antara pemerintah dan investor. Seperti diberitakan, Pemerintah telah menerbitkan Perpu 1/2004 tentang perubahan UU 41/1999 tentang kehutanan. Perpu tersebut, memberikan izin bagi 13 perusahaan tambang untuk melanjutkan aktivitas produksinya. Semula, Prakosa menolak pemberian izin tambang, dengan alasan kelestarian hutan. Namun, hari ini ia menyetujui keputusan kabinet untuk menerbitkan Perpu. Menurut Prakosa, areal hutan lindung yang tumpang tindih dengan pertambangan tidak dialihfungsikan. Melainkan, tetap dilakukan aktifitas pertambangan sesuai dengan kontrak yang ada. Artinya, lokasi dan arealnya tidak berubah. "Memang tidak bisa berubah. Karena, kalau arealnya berubah itu berarti kontrak karyanya berubah," kata dia. Dengan terbitnya Perpu tersebut, lanjut Prakosa, Pemerintah berupaya menghargai kontrak yang telah ada sebelum UU 41/1999 disahkan.Dalam catatan Pemerintah, terdapat 150 perusahaan tambang yang terhambat aktifitasnya karena terbitnya UU 41 itu. Akibatnya, hanya 124 perusahaan yang bertahan, meliputi 42 kontrak karya, 22 Perjanjian Karya Pengusahaan Penambangan Batubara (PKP2B), dan 56 kontrak pertambangan. Dari jumlah tersebut, 68 perusahaan di antaranya telah melakukan serendah-rendahnya eksplorasi, 54 kontrak pertambangan, tidak termasuk dua perusahaan yang sudah selesai eksplorasi. Dalam perkembangannya, Pemerintah memprioritaskan 13 perusahaan (dari 22 yang diajukan) untuk melanjutkan aktifitas pertambangannya. Pertimbangannya, ke 13 perusahaan tersebut memiliki cadangan yang jelas dan memenuhi syarat keekonomian. Retno Sulistyowati - Tempo News Room

Berita terkait

Terus Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2061, Bagaimana Kronologinya Sejak Kontrak Pertama?

48 menit lalu

Terus Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2061, Bagaimana Kronologinya Sejak Kontrak Pertama?

Kontrak Freeport adalah salah satu kontrak pertambangan terbesar dan paling signifikan di dunia, yang terletak di Provinsi Papua, Indonesia.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

1 hari lalu

Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

Faisal Basri menyinggung soal opsi mekanisme peradilan melalui Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmillub) untuk menjerat Jokowi.

Baca Selengkapnya

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

2 hari lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

5 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

5 hari lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

7 hari lalu

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

10 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

13 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

15 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

31 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya