ICW Sesalkan Pertemuan SBY-Yusril Soal Agusrin

Reporter

Editor

Senin, 21 Mei 2012 11:40 WIB

Yusril Ihza Mahendra. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta -- Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, kecewa dengan pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Yusril Ihza Mahendra. "Ini (pertemuan) tidak boleh terjadi, kenapa Presiden mau bertemu dia (Yusril)," ujar Emerson saat dihubungi, Senin, 21 Mei 2012.

Pertemuan antara SBY dan Yusril ini berlangsung Kamis malam, 17 Mei 2012, tiga hari setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan Yusril atas SBY dalam putusan sela mengenai kasus koruptor Agusrin M. Najamuddin. Dalam pertemuan itu, Yusril mengklaim SBY ikhlas menerima putusan sela PTUN. SBY juga disebut Yusril memahami dan menghargai upaya pengadilan mengontrol keputusan Presiden.

Menurut Emerson, SBY seharusnya bisa membatasi diri untuk bertemu dengan seseorang. Saat ini Yusril tengah menangani beberapa gugatan terhadap kebijakan pemerintah. Dalam kasus korupsi mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamuddin, Yusril juga berada di pihak yang menentang pemerintah. Belum lagi kasus hukum yang menjerat Yusril secara personal. "Dalam kasus Sisminbakum, jelas Yusril masih dinyatakan bersalah."

SBY seharusnya bisa menjaga wibawa pemerintah. Pertemuan SBY dan Yusril, kata Emerson, justru menunjukkan kelemahan pemerintah dalam memberantas korupsi.

Pertemuan singkat itu dikhawatirkan menjadi pembenaran pelaku korupsi, khususnya kepala daerah, untuk melakukan tindakan sama dengan Agusrin, yaitu melawan putusan Mahkamah Agung. "Jangan sampai ini diartikan Presiden mengamini tindakan Agusrin."

Dalam gugatan putusan sela 14 Mei 2012, PTUN menyatakan Keputusan Presiden Nomor 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 harus ditunda. Keputusan ini berisi pengangkatan Junaidi Hamsyah sebagai gubernur defenitif menggantikan Agusrin. Penundaan diberlakukan sampai sengketa tata usaha negara berkekuatan hukum tetap. Adapun pihak tergugat diminta menaati putusan sela tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memvonis Agusrin empat tahun penjara dalam perkara korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 20 miliar. Saat ini Agusrin tengah dalam proses sidang peninjauan kembali karena menganggap ada kekeliruan hakim kasasi MA dalam menghukumnya.

IRA GUSLINA SUFA

Berita terkait:

Denny-Yusril Memanas Soal Putusan Sela PTUN

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

4 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Polemik Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

23 hari lalu

Polemik Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

Kabar peleburan KPK dengan Ombudsman menimbulkan polemik. Bappenas membantah tengah membahas peleburan tersebut.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

23 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

24 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

24 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

25 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

25 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

26 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

26 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

30 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya