TEMPO.CO, Jakarta - Angelina Sondakh, tersangka kasus suap Wisma Atlet dan proyek universitas, menyatakan tidak ada pemikiran dari dirinya untuk menjadi justice collaborator. Menurut Teuku Nasrullah, pengacara Angelina, kliennya hanya akan memberikan keterangan kepada penyidik KPK sesuai dengan yang diketahuinya. ”Angie (panggilan akrab Angelina) menyatakan tak mau memfitnah orang dan tak mau melimpahkan kesalahan pada orang lain,” kata Nasrullah saat dihubungi kemarin.
Mengutip keterangan Angie, Nasrullah menegaskan bahwa kliennya hanya mau berfokus pada perkara yang sedang dihadapinya. “Saya hanya mau fokus pada kasus saya sendiri,” ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Angie sebagai tersangka dalam kaitan dengan pembahasan anggaran di DPR dalam proyek Wisma Atlet berbiaya Rp 191 miliar dan sejumlah proyek universitas dengan total nilai Rp 600 miliar. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini diduga menerima suap. Dia dijerat dengan Pasal 12a dan b, serta Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus Wisma Atlet menyeret empat tersangka. Mereka adalah Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, pegawai PT Duta Graha Indah M. El Idris, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olah Raga Wafid Muharam, serta Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Keempatnya telah divonis di pengadilan. Dalam persidangan keempat orang itu, disebut-sebut ada uang Rp 5 miliar mengalir ke Badan Anggaran DPR lewat Angie dan I Wayan Koster, anggota DPR dari PDI Perjuangan. Dalam berbagai kesempatan, Angie dan Koster membantah tudingan itu. KPK sendiri memberi kesempatan kepada Angie menjadi justice collaborator alias bekerja sama membongkar kasus korupsi.
Nasrullah menegaskan, kliennya tidak mau terjebak dalam istilah justice collaborator. Dia menyerahkan kepada KPK untuk menafsirkan sendiri keterangan Angie saat pemeriksaan. ”Dia hanya mau kasus secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.”
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Angie didesak oleh sejumlah kolega partai untuk mundur dari keanggotaan Komisi Olahraga DPR dan partai. ”Secara aturan partai, tersangka apa pun kasusnya harusnya mengundurkan diri,” ujar Ruhut Sitompul, kader Partai Demokrat, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu lalu. Menurut dia, penahanan Angie akan mempengaruhi kinerjanya sebagai anggota DPR. Secara tidak langsung, dia melanjutkan, hal itu juga akan mempengaruhi performa partai Demokrat di parlemen.
Adapun Wakil Ketua Fraksi Demokrat Sutan Bhatoegana mengatakan, seorang anggota DPR tidak bisa diberhentikan selama belum ada vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ”Sebelum ada putusan yang bersifat inkracht, dia masih anggota Dewan," ujar Sutan. Selama menjadi tersangka, menurut Sutan, Angie dinonaktifkan dan tidak bisa mengikuti kegiatan di DPR.
RUSMAN PARAQBUEQ | IRA GUSLINA SUFA
Berita terkait
Dua Pekan Dibui, Angie Pilih Ngumpet di Sel
Angelina Mempertanyakan Dalang Pemberi Duit
8 Rahasia di Tangan Angie
Gede Pasek: Penjenguk Angie Bukan Hanya Kubu Anas
Jenguk Angie, Sutan Mengaku Punya Hubungan Khusus
Tiga Pengusaha Jadi Saksi untuk Angie
Berita terkait
Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental
16 hari lalu
Para Puteri Indonesia membuat kesaksian bagaimana mereka belajar kehidupan dan mendapat semangat dari Mooryati Soedibyo.
Baca SelengkapnyaKalah dari AHY, Ini Jejak Pendidikan dan Karier Moeldoko Alumnus FISIP UI
10 Agustus 2023
rekam jejak karier dan pendidikan Moeldoko yang selalu kalah melawan kubu AHY soal pengajuan gugatan kepengurusan Partai Demokrat
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Pidato di Monas Hari Ini, Bicara Soal Kepentingan Bangsa Sampai Klarifikasi Hambalang
15 Juli 2023
PKN berkeras Anas Urbaningrum tak bersalah dalam kasus korupsi Hambalang.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang
12 Mei 2023
Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.
Baca Selengkapnya10 Kode Rahasia Kasus Korupsi, Terbaru Tersangka Yana Mulyana: Musang King dan Everybody Happy
17 April 2023
Dalam kasus korupsi tersangka Wali Kota Bandung Yana Mulyana, digunakan kode rahasia "nganter musang king" dan "everybody happy"
Baca SelengkapnyaAnwar Hafid Raih Gelar Doktor, Tawarkan Integrasi Nilai Religius dan Kearifan Lokal
13 April 2023
Agama tidak hanya hadir sebagai ritualitas pada individu, akan tetapi memiliki dampak yang jauh lebih luas
Baca SelengkapnyaEksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)
10 April 2023
Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin
7 April 2023
Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.
Baca Selengkapnya