TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat Abdul Malik Haramain mengungkapkan alasan perlunya merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. "Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 itu nuansa atau paradigmanya sentralistik," kata Haramain di Gedung Aula Wisma Trisakti, Jakarta, Senin, 7 Mei 2012. "Saya kira tidak relevan lagi dengan sistem desentralistik seperti sekarang."
Menurut Haramain, UU No. 8 Tahun 1985 juga dihasilkan dalam suasana pemerintahan yang tertutup, sentralistik, sekaligus otoriter. Selain itu, undang-undang tersebut juga banyak mengandung kekosongan hukum. "Artinya, banyak yang belum diurus dalam undang-undang tersebut, seperti belum diaturnya soal organisasi masyarakat asing," ujar Haramain. "Undang-undang itu belum lengkap."
Ia juga mengatakan, UU No. 8 Tahun 1985 belum secara lengkap dan detail menjabarkan kewajiban pemerintah untuk membina organisasi masyarakat. "Karena itu, revisi undang-undang itu memungkinkan agar undang-undang tentang ormas dapat lebih detail dan lebih rinci," ucapnya.
Menurut Haramain, revisi undang-undang tentang organisasi masyarakat saat ini terus digodok. Ia menjamin revisi terhadap undang-undang itu tidak akan represif terhadap organisasi masyarakat. "Kami berharap undang-undang ini efektif dan operasional," kata dia.
PRIHANDOKO
Berita terkait
Piala Asia U-23, Serba-serbi Peluang Timnas Indonesia menuju Final
4 menit lalu
Timnas Indonesia akan menghadapi Uzbekistan laga semifinal Piala Asia U-23, pada Senin, 29 April 2024
Baca SelengkapnyaDewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa
52 menit lalu
Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.
Baca SelengkapnyaYang Perlu Diperhatikan Pasien Diabetes kala Cuaca Panas Ekstrem
54 menit lalu
Berikut tips tetap terhidrasi dan sehat selama cuaca panas ekstrem bagi pasien diabetes yang mungkin mengalami respons dari obat.
Baca SelengkapnyaRM BTS Siapkan Konten Jelang Rilis Album Solo Kedua Right Place, Wrong Person
1 jam lalu
Album solo kedua RM BTS akan dirilis pada 24 Mei 2024
Baca SelengkapnyaJenazah Brigadir RA yang Tewas di dalam Alphard Tidak Diautopsi, Langsung Diserahkan ke Keluarga
1 jam lalu
Brigadir RA yang tewas dengan luka tembak di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang tercatat berdinas di Polresta Manado.
Baca SelengkapnyaHasil Liga Inggris: Liverpool Ditahan West Ham United 2-2, Kian Tertinggal dalam Persaingan Juara
1 jam lalu
Liverpool ditahan imbang 2-2 oleh West Ham dalam pertandingan pekan ke-35 Liga Inggris.
Baca SelengkapnyaKunci Cegah Flu Singapura, Kebersihan dan Imunitas Tubuh
1 jam lalu
Pakar kesehatan kebersihan dan kekuatan imunitas tubuh dapat mencegah tertular flu Singapura. Ini yang perlu dilakukan.
Baca SelengkapnyaHadiri Wrap Party Queen of Tears, Kim Ji Won dan Kim Soo Hyun Kaget Banyak Penggemar
1 jam lalu
Kim Ji Won, Kim Soo Hyun dan Park Sung Hoon menghadiri wrap party jelang penayangan episode akhir Queen of Tears
Baca SelengkapnyaProfil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah
1 jam lalu
Hari ini, 27 April 1999, adalah berdirinya Kota Ternate berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.
Baca SelengkapnyaPawai Rimpu Mantika di Bima Diikuti Puluhan Ribu Peserta, Ada Fashion Show
1 jam lalu
Pawai rimpu merupakan acara puncak dari Festival Rimpu Mantika Kota Bima 2024.
Baca Selengkapnya