Anggota fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh (baju putih) menghindari pertanyaan wartawan, seusai mengikuti rapat paripurna, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (6/3). Angelina Sondakh kembali melakukan kegiatan leglisasi sebagai anggota dewan setelah dua minggu tidak bertugas untuk menyelesaikan perkara hukum terkait ditetapkan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi Wisma Atlet Palembang. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah memblokir rekening Angelina Sondakh, tersangka kasus wisma atlet Jakabaring, Palembang. "Ada beberapa rekening Angie yang sudah diblokir," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, Kamis, 3 Mei 2012.
Johan tidak membeberkan jumlah rekening dan nilai rekening yang sudah diblokir oleh KPK. Pemblokiran itu, kata Johan, dilakukan terkait penyelidikan kasus korupsi di proyek Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, dan proyek pengadaan alat laboratorium di beberapa perguruan tinggi negeri.
"Ada dugaan yang bersangkutan menerima dana dalam kaitan pembahasan anggaran, karena itu KPK melakukan proses di antaranya adalah melakukan permintaan blokir," katanya. Namun Johan mengatakan, rekening milik Angie itu bukan berarti menjadi tempat penampungan dari uang hasil tindak pidana.
Pengacara Angie, Teuku Nasrullah, membenarkan pemblokiran rekening kliennya itu. Dia mengatakan, Angie kepada penyidik menyebut tiga rekeningnya. Satu rekening gaji sebagai anggota DPR di Bank Mandiri sebesar Rp 50 juta, satu lagi deposito di bank swasta sebesar US$ 10 ribu atau setara Rp 100 juta, serta satu rekening asuransi untuk anak Angie sebesar Rp 60 juta.
Nasrullah tidak mau menyebut asal uang dari ketiga rekening tersebut. "Saya tidak mau berkomentar karena pertanyaan KPK belum sampai ke sana," katanya.
Angie hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama enam jam, berakhir pukul 16.00 WIB. Dia kemudian dikembalikan ke Rutan KPK. Angie dijadikan tersangka dalam kasus korupsi terkait proyek wisma atlet Jakabaring, Palembang, dan proyek terkait pengadaan alat laboratorium di beberapa perguruan tinggi negeri pada 2010 dan 2011 lalu.