Kasus Kematian Jurnalis Didesak Diusut Tuntas  

Reporter

Editor

Kamis, 3 Mei 2012 13:23 WIB

TEMPO/Machfoed Gembong

TEMPO.CO, Surabaya - Untuk memperingati Hari Pers Internasional, Kamis, 3 Mei 2012, puluhan jurnalis yang mengatasnamakan Solidaritas Jurnalis Surabaya berunjuk rasa di bawah Patung Polisi Istimewa di Jalan Darmo Surabaya. Mereka mendesak polisi segera menuntaskan beragam kasus pembunuhan terhadap jurnalis yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Para jurnalis yang berunjuk rasa adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Surabaya, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, Lembaga Bantuan Hukum Pers Surabaya, Aliansi Wartawan Radio Indonesia (Alwari) Jawa Timur, serta Serikat Koresponden Tempo (Sepak@t).

Selain menggelar orasi secara bergantian, para jurnalis itu juga menggelar aksi tabur bunga dengan cara meletakan peralatan liputan seperti kamera dan Id card di trotoar, kemudian menaburinya dengan aneka bunga sebagai tanda duka atas beragam tragedi yang menimpa jurnalis di Indonesia.

Ketua AJI Surabaya Mochammad Rudi Hartono mengatakan banyak kasus pembunuhan jurnalis yang belum tuntas. Selain kasus Udin, pembunuhan juga terjadi pada Naimullah, jurnalis Sinar Pagi, pada 25 Juli 1997; Agus Mulyawan, jurnalis Asia Press, 25 September 1999; Muhammad Jamaluddin, kameramen TVRI, pada 17 Juni 2003; Ersa Siregar, jurnalis RCTI, 29 Desember 2003; Herliyanto, jurnalis lepas tabloid Delta Pos Sidoarjo, 29 April 2006; Alfred Mirulewan dari tabloid Pelangi pada 18 Desember 2010. "Seluruh kasus tersebut tidak pernah terselesaikan secara tuntas sampai saat ini," ucap Rudi yang juga jurnalis harian Surya itu. "Kasus Udin adalah bukti bahwa negara masih menjalankan praktek impunitas dan membiarkan terjadinya tindakan kekerasan serta pembunuhan kepada jurnalis."

Direktur LBH Pers Surabaya Atoillah mendesak peringatan Hari Pers Internasional menjadi tonggak awal untuk meneruskan penuntasan kasus-kasus pembunuhan terhadap jurnalis. "Negara harus segera menghentikan segala praktek impunitas, terutama terhadap sejumlah kasus pembunuhan jurnalis," tutur Atok.

Kepolisian juga disesak segera mengusut tuntas peristiwa pembunuhan terhadap sejumlah jurnalis, terutama terhadap kasus Udin yang kasusnya segera kadaluarsa pada tanggal 16 Agustus 2014.

Dalam aksinya, para jurnalis juga mendesak penghapusan segala bentuk pemberangusan serikat pekerja dan mendesak perusahaan media untuk meningkatkan kesejahteraan jurnalis, serta memenuhi seluruh hak normatif jurnalis. Menyerukan kepada seluruh jurnalis agar tetap bersikap kritis dan terus berkarya berlandaskan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

FATKHURROCHMAN TAUFIQ

Berita terkait

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

53 hari lalu

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

53 hari lalu

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.

Baca Selengkapnya

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?

Baca Selengkapnya

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

21 Februari 2024

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.

Baca Selengkapnya

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

21 Februari 2024

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

Google buka suara soal pengesahan Perpres Publisher Rights oleh Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya