TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana Chairul Imam mengatakan seharusnya Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) tak perlu ragu mencegah Anas Urbaningrum ke luar negeri jika khawatir Ketua Umum Partai Demokrat itu kabur.
"Belajar dari kasus Nazaruddin, akhirnya KPK yang kerepotan," kata Chairul kepada Tempo di sela-sela diskusi kasus korupsi di gedung Anex, Jakarta, pada Rabu, 2 Mei 2012.
Chairul berpendapat langkah pencegahan itu penting karena Ketua Umum Partai Demokrat itu kerap disebut terlibat dalam proyek Hambalang senilai Rp 1,2 triliun. Pencegahan itu justru akan memperkuat pemeriksaan.
Menurut mantan jaksa ini, KPK dapat mencegah Anas ke luar negeri dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek Stadion Hambalang. "Kewenangannya sudah ada dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucapnya. "Meski posisi Anas belum menjadi tersangka, (Anas) sudah bisa dicegah."
Mencegah seseorang ke luar negeri, Chairul mengatakan, bisa menutup kemungkinan orang tersebut menghilang atau melenyapkan barang bukti. Undang-Undang Keimigrasian yang baru juga tidak mempengaruhi kewenangan KPK dalam meminta pencegahan terhadap seseorang dalam pengusutan kasus. "Karena KPK memang badan yang istimewa," ucap dia.
SYAILENDRA
Berita terkait
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
27 menit lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
12 jam lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
13 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
19 jam lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
22 jam lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 hari lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
1 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca Selengkapnya